JENEPONTO—Tenun Tope, kain tradisional khas Jeneponto, mulai disiapkan untuk memperoleh perlindungan hukum melalui skema indikasi geografis setelah Bupati Jeneponto Paris Yasir menerima kunjungan Kementerian Hukum RI Wilayah Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (26/2/2026).
Pertemuan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Denson Marihot, itu turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Jeneponto Muh. Basir serta sejumlah kepala OPD.
Paris Yasir mengatakan, kekayaan intelektual berkaitan langsung dengan daya saing produk daerah. Tenun Tope menjadi perhatian karena dinilai memuat nilai historis dan kearifan lokal Jeneponto.
“Tenun tope bukan hanya kain, tetapi identitas daerah. Sudah saatnya kita hadirkan perlindungan hukum melalui pendaftaran indikasi geografis agar para pengrajin memperoleh kepastian dan peningkatan kesejahteraan,” kata Paris Yasir.
Denson Marihot menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut. Ia memaparkan sejumlah agenda, di antaranya rencana pembentukan peraturan daerah bermuatan kekayaan intelektual, pengajuan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penguatan perlindungan indikasi geografis produk unggulan Jeneponto.
Pertemuan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai basis penguatan ekonomi lokal.
Dengan perlindungan hukum, Tenun Tope diharapkan memiliki pengakuan yang lebih luas serta nilai tambah di pasar yang lebih besar. (*)














