MAKASSAR—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik strategis kota, Rabu sore (14/5/2025). Fokus utama operasi kali ini adalah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan, khususnya di Jalan Dr. Ratulangi.
Penertiban ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perparkiran dan Terminal Dishub Makassar, Irwan, sekitar 50 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya kegiatan.
“Kegiatan sore ini dimulai dari Jalan Landak Lama atau Jalan Andi Jemma. Di sana kami menertibkan bajaj yang parkir sembarangan. Selanjutnya kami bergeser ke Jalan Ratulangi yang menjadi fokus penegakan larangan parkir,” ujar Irwan kepada Mediasulsel.com.
Hasilnya, sebanyak 19 kendaraan roda empat digembok karena kedapatan parkir di lokasi yang secara tegas dilarang, bahkan untuk berhenti sekalipun. Seluruh pelanggar langsung dikenai sanksi tilang oleh petugas dari Satlantas Polrestabes Makassar.

Irwan menegaskan tidak ada toleransi atau tebang pilih dalam penindakan ini.
“Kalau ada rambu larangan parkir, berarti tidak boleh berhenti apalagi parkir. Siapa pun yang melanggar tetap kami tindak,” tegasnya.
Dishub berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi parkir sembarangan, terutama di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai zona larangan parkir, seperti Jalan Ratulangi, Ahmad Yani, Balaikota, dan AP Pettarani.
“Semoga ini menjadi awal bagi terciptanya ketertiban parkir di Kota Makassar. Parkirlah di tempat yang semestinya,” tutup Irwan. (70n/Ag4ys/4dv)













