Penyelesaian utang karena tata kelola pemasukan yang tidak benar. Dalam sistem benar Pemasukan harta baitul mal sangat luas, yaitu:
Pertama, Pos kepemilikan negara. Dari anfal, ghanimah, kharaj, jizyah, khumus, dan usyur, dan dikeluarkan untuk kepentingan negara seperti, untuk gaji tentara, PNS, hakim, guru dan semua yang memberi khidmat pada negara untuk kemaslahatan umat.
Kedua, pos kepemilikan umum yaitu : Fasilitas/sarana umum, seperti kereta api, pipa air, garda listrik, jalan-jalan dan lain sebagainya yang bisa didapatkan oleh rakaat dengan mudah dan semurah-murahnya atau bahkan gratis.
SDA yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki individu seperti air, padang rumput, api, sungai, samudra, pulau dan lain sebagainya. Dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dengan pengawasan negara agar tidak menimbulkan kemudharatan. Bahan tambang yang tidak terbatas mencakup seluruhnya.
Seperti, garam, batu mulia, emas, perak, besi, tembaga dan sejenisnya. Bahan tambang tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya dimasukkan ke dalam Baitul mal. Selanjutnya harta tersebut akan digunakan untuk mensubsidi rakyat.
Ketiga, pos zakat, berupa zakat mal, zakat fitrah dan sedekah atau wakaf maka dikhususkan bagi 8 asnaf.
Melihat pemasukan yang melimpah tidak akan memungkinkan bagi Negara untuk berutang alasan berutangpun semua fokus untuk kemaslahatan rakyat.
Jikapun menghadapi kondisi baitul mal kosong atau kurang barulah diberlakukan sumbangan dan uatng dari kaum muslim yang mampu saja, utangpun segera dilunasi.
Pajak pun ada namun dikumpulkan dari kaum muslim yang kaya dan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan kurang atau kosong. Wallahua’lam bi shawab. (*)
Penulis: Sri Ummu Ahza (Aktivis Pemerhati Masyarakat & Penggiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.
















