PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Biro Humas Pemprov Sulsel

Wagub Sulsel dukung upaya Pemkot Makassar dalam memutus penularan covid-19

330
×

Wagub Sulsel dukung upaya Pemkot Makassar dalam memutus penularan covid-19

Sebarkan artikel ini
Wagub Sulsel

MAKASSAR,Pemerintah provinsi sulsel terus mendukung upaya pemerintah kota makassar dalam memutus rantai penularan covid-19,apa lagi ibu kota provinsi sulsel ini telah menjadi episentrum penyebaran virus berbahaya ini.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengaku sangat mendukung langkah Pemkot Makassat,apa lagi merupakan episentrum penyebaran covid-19.

“Kami tentu sangat mendukung upaya pemkot makassar dalam memutus rantai penularan covid-19,diantaranya dengan melakukan pencanangan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid) diLapangan Karebosi kemarin dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, RW, Linmas, Tim Edukastor dan kader Posyandu.Ungkap Andi Sudirman.selasa (7-7).

Ia menyebutkan semua langkah dan upaya yang dilakukan untuk membebaskan kota makassar dari covid-19,termasuk
dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020.

“Tentu peraturan ini akan Akan ada hal mudah dan susah untuk diterapkan secara masif tapi tidak lain semua untuk kebaikan bersama,”Sebutnya.

Lebih lanjut Wagub sulsel menhimbau seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dan bersama-sama melawan virus berbahaya ini

“lebih baik ketat dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah wabah ini. Jika ada keluhan nantinya kita evaluasi bersama,”Tutupnya.

Diketahui Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menerbitkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar. Perwali itu, ada 15 Pasal yang ditetapkan pada 6 Juli 2020 oleh Pj. Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Dalam Peraturan Walikota Makassar itu, pada Bab V terkait pembatasan pergerakan lintas antar daerah.

Di mana pada Pasal 6 Ayat 1 berbunyi “setiap orang yang masuk dan keluar wilayah kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan”. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com