🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU RI KE-81 > Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia • Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur • 17 Agustus 2026 • Terus Mengawal Demokrasi, Menyajikan Informasi Terpercaya • Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Harga Baru Hyundai STARGAZER Cartenz Berlaku Permanen, Mulai Rp241,4 Juta22 Gerai KOPDES Merah Putih di Jeneponto Belum Beroperasi, Ini Penjelasan DiskopDunia Pendidikan Krisis Murid Baru di Sejumlah SD Negeri, Orang Tua Lebih Memilih Sekolah SwastaWarga Pertanyakan KOPDES Merah Putih di Jeneponto Belum Beroperasi Meski Bangunan Sudah RampungMahasiswa KKN Unhas Latih Warga Sidrap Olah Nugget Ikan Nila, Dorong UMKM dan Ketahanan PanganJelang HUT RI ke-81, Gagasan Bansos Produktif Berbasis Sagu Menguat, Bellatrix Dinilai Dukung Ketahanan Pangan🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU RI KE-81 > Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia • Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur • 17 Agustus 2026 • Terus Mengawal Demokrasi, Menyajikan Informasi Terpercaya • Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Harga Baru Hyundai STARGAZER Cartenz Berlaku Permanen, Mulai Rp241,4 Juta22 Gerai KOPDES Merah Putih di Jeneponto Belum Beroperasi, Ini Penjelasan DiskopDunia Pendidikan Krisis Murid Baru di Sejumlah SD Negeri, Orang Tua Lebih Memilih Sekolah SwastaWarga Pertanyakan KOPDES Merah Putih di Jeneponto Belum Beroperasi Meski Bangunan Sudah RampungMahasiswa KKN Unhas Latih Warga Sidrap Olah Nugget Ikan Nila, Dorong UMKM dan Ketahanan PanganJelang HUT RI ke-81, Gagasan Bansos Produktif Berbasis Sagu Menguat, Bellatrix Dinilai Dukung Ketahanan Pangan
Makassar

Wali Kota Makassar Dukung Revisi Perda Zakat, Dorong Penyesuaian dengan UU

1030
×

Wali Kota Makassar Dukung Revisi Perda Zakat, Dorong Penyesuaian dengan UU

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar Dukung Revisi Perda Zakat, Dorong Penyesuaian dengan UU
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/5/2025).

MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/5/2025).

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, karena tujuannya jelas untuk kemaslahatan umat,” tegas Munafri yang akrab disapa Appi.

Menurutnya, Perda Zakat yang berlaku saat ini, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2006, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

“Perda ini sudah cukup lama, perlu dibicarakan ulang dengan seluruh elemen masyarakat. Setelah itu, kita revisi agar sesuai kebutuhan saat ini,” ujar Appi.

Ia menambahkan, pembaruan regulasi ini penting agar pengelolaan zakat lebih modern dan terstruktur, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan undang-undang.

“Zakat itu harus diambil dari yang mampu dan disalurkan ke yang membutuhkan. Prinsip ini harus menjadi dasar dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa revisi Perda Zakat mendesak dilakukan karena bertentangan dengan regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

“Perda yang lama tidak lagi sejalan dengan UU Zakat yang berlaku. Karena itu, kami meminta dukungan pemerintah kota untuk segera melakukan revisi,” ungkap Ashar.

Ia berharap, dengan adanya Perda baru, pengumpulan dana zakat, infaq, dan sedekah dapat meningkat, serta penyalurannya lebih tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Insya Allah setelah ada instruksi dari Wali Kota, akan digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD terkait,” tandasnya. (70n/Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com