Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Warga Makassar Meminta Walikota Revisi Perwali No 72/2016

680
×

Warga Makassar Meminta Walikota Revisi Perwali No 72/2016

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Hasil sidang yang menuai perdebatan panas antara peserta sidang Perwali No 72 tahun 2016 tentang penetapan calon pemilihan ketua RT/RW yang akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang, peserta sidang meminta mengembalikan pada acuan Perda yang dimana batasan umur minimal 18 tahun keatas dan merevisi batasan umur yang sebelumnya 30 tahun dengan syarat RT lulusan SMP dan RW lulusan SMK/SMA sederajat.

Perdebatan yang membatasi bakal calon kandidat RT/RW pada pemilihan Ketua RT/RW yang akan dilaksanakan serentak di 15 Kecamatan sekota Makassar. Bedasarkan peraturan Walikota (Perwali) No 72 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan ketua RT/RW dengan status pendidikan dan batas usia.

Sejumlah tokoh masyarakat mengaku bahwa aturan yang membatasi usia dan status pendidikan untuk menjadi ketua RT/RW dinilai kurang tepat, sebab dimana ketua RT/RW harus Tokoh Masyarakat di daerah tersebut, sebagai mana tugas dasar dari ketua RT/RW merangkul seluruh elemen masyarakat yang ada di daerah masing-masing.

Menanggapi hal tersebut Walikota Makassar, Danny Pumanto mengatakan, pendaftaran calon ketua RT/RW tidak akan membatasi usia sebagai sebelumnya yang bisa mendaftar hanya 30 tahun tetapi akan di rubah menjadi 18 tahun. Namun sementara untuk status pendidikan tidak akan di bisa di ganggu gugat.

“Pendaftaran bakal calon RT/RW dari segi usia akan di revisi menjadi 18 tahun dan untuk ketua RT/RW yang sudah menjabat selama dua periode dan masih mau mencalonkan kembali, karena ketokohannya, kepadanya tidak di berlakukan syarat pendidikan minimal,” jelas Walikota Makassar.

Sementara itu Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal, bahwa sidang publik yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar untuk memberikan ruang terhadap seluruh masyarakat Kota Makassar, karena pemilihan RT/RW yang akan berlangsung merupakan kepentingan seluruh masyarakat dan itu disadari betul oleh Pemerintah Kota.

“Kami menerima semua masukan yang di sampaikan oleh peserta sidang uji kelayakan dan ini untuk memberikan ruang kepada masyarakat Kota Makassar dalam proses demokrasi,” kata Daeng Ical.

Pemerintah Kota Makassar kedepan mengaku akan mengacu pada masukan masyarakat yang mengikuti sidang uji publik Eksistensi Perwali No 72 yang meminta untuk tidak mendiskriminasi umur dengan menurunkan persyaratan menjadi minimal 18 tahun. (4ks)

error: Content is protected !!