MAKASSAR—Widyaiswara Ahli Madya, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Keagamaan Manado Sulawesi Utara, H. M. Alimashariyanto, M.Si, berhasil meraih gelar Doktor ke 1040 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), setelah berhasil mempertahankan desertasinya yang berjudul, Kewarisan Adat Bolaang Mongondow, di Gedung PPG Kampus 3 UINAM Jl. Bontotanga, Gowa, Kamis (2/2/2023).
Putra kedua dari 6 bersaudara pasangan H. Alimul Mustaqim (Alm) dan Hj. Sofiyatin (Alm) asal Ds. Genengan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar Jawa Timur ini, dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Hukum Islam setelah kurang lebih selama 60 menit berhasil menjawab dengan tenang dan lugas seluruh pertanyaan yang disampaikan Dewan Punguji yang dipimpin langsung Direktur Pasca Sarjana UINAM Prof. Dr. H. M. Galib M., M.A.
Alimashariyanto yang dalam sidang promosi Doktornya didampingi Istri tercintanya, Dr. Hj. Suprijati Sarib, M. Si beserta 2 orang anaknya, Prilya Mufida Almustaqim, S.Psi dan Filja Rahmatullah Almustaqim, memang nampak tenang menjawab semua pertanyaan dari Dewan Penguji yang terdiri dari; Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.Ag, Dr. H. M. Saleh Ridwan, M.Ag, Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc, M.HI., Prof. Dr. H. Sabri Samin, M.Ag., Prof. Dr. H. Kasjim Salenda, SH, M.ThI. dan Dr. H. M. Thahir Maloko, M.HI.
Alimashariyanto yang masa kecilnya akrab dipanggil Yanto ini, dalam desertasinya menyetakan, bahwa kecenderungan masyarakat adat Bolaang Mongondow di Kota Kotamobagu memilih Hukum Adat setempat dari pada Hukum Waris Islam, menggambarkan pola kehidupan masyarakat adat yang senantiasa menjaga kelestarian warisan dari para leluhur, karena mereka berkeyakinan bahwa adat bersendikat syarak dan syarak bersendikan Kitabullah.
Saat ditanya salah satu Tim Penguji terkait potensi konflik yang terjadi dengan penerapan Hukum kewarisan Adat yang kemudian berujung pada sengketa hukum di Pengadilan Agama, Alimashariyanto mengatakan secara prosentase sangat kecil, hal itu terlihat dari kejadian di tahun 2022 yang hanya terjadi 8 sengketa kewarisan yang ditangani Pengadilan Agama.
“Dalam 4 tahun terakhir, tahun 2022 terhitung mulai januari hingga oktober 2022 merupakan kasus terbanyak masuk di pengadilan Agama yaitu 8 kasus, sementara tahun-tahun sebelum di bawah jumlah itu, sehingga secara prosentase sangat kecil terjadi sengketa kewarisan yang sampai ke Pengadilan Agama,” jawab Alimashariyanto.
Dalam Kesimpulannya sosok yang saat ini berdomisili di Kel. Malendeng, Kec. Paal Dua, Kota Manado ini menyatakan, bahwa Dondandian sebagai falsafah adat Bolaang Mongondow menjadi pendorong masyarakat muslim di Kota Kotamubagu cenderung mengutamakan hukum kewarisan adat dalam pembagian warisan.
Prosedur pembagian warisan sebagian tidak sesuai dengan kewarisan Islam, yakni dilakukan atas dasar kerelaan, kesepakatan dan keikhlasan melalui jalur musyawarah serta manfaat yang didapatkan, semakin meningkatkan siistem kekerabatan dari ayah dan ibu yang terkait erat dalam sistem posat dan pogugat.
Selain itu kewarisan adat Bolaang Mongondow disebutkan termasuk kategori maslahah mulgah, yaitu maslahah yang bertentangan dengan nas yang sduah jelas dan terperinci, tetapi bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang tenteram dan harmonis dalam lingkup keluarga maupun masyarakat, sesuai fitrah manusia yang menjadi tujuan penyariatan hukum Islam.
Melalui desertasinya ini Alimashariyanto berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum kewarisan Islam, sehingga pembagian harta waris dapat dilakukan dengan konsep maslahat, serta dapat dibentuk Lembaga Konsultasi di bidang kewarisan Islam. (464Ys)