MAKASSAR—Terhitung mulai Senin, 28 Oktober 2024, Dinas Kearsipan Kota Makassar menggelar Layanan Preservasi Arsip Keluarga. Kegiatan yang dimulai di Kecamatan Wajo dengan diikuti Para Ketua RT/RW setempat, rencananya akan berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain se-Kota Makassar.
Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar Aulia Arsjad menuturkan, bahwa tujuan dilaksanakannya Layanan Preservasi Arsip Keluarga ini adalah untuk menjaga keamanan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat.
“Jadi tujuan dilaksanakannya Layanan Preservasi Arsip Keluarga adalah untuk menjaga keamanan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat serta menjamin pemeliharaan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat,” terang Aulia saat membukan kegiatan tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran mediasulsel.com yang dimaksud dengan Preservasi arsip keluarga adalah proses perawatan dan perlindungan arsip keluarga agar dapat disimpan dan dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama, karena arsip keluarga merupakan aset berharga yang perlu dijaga dari kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam.
Preservasi arsip keluarga ditegaskan Aulia diperlukan untuk mencegah kerugian yang berhubungan dengan kerusakan-kerusakan arsip keluarga yang vital.
Adapun beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga arsip keluarga yaitu; Memindahkan arsip fisik ke wadah kedap udara, mengarsipkan secara digital sebagai cadangan, melakukan pencatatan secara lengkap, menyimpan secara baik dengan menggunakan sarana penyimpanan yang sesuai dan melakukan pemeliharaan yang tepat.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan preservasi arsip preventif yaitu; memilih jenis sarana simpan, memilih media simpan arsip, mengatur suhu dan kelembaban, memberikan kamperisasi dan silica gel, membersihkan lingkungan dan fumigasi atau pembasmian hama dan organisme hidup berbahaya.
Adapun sejumlah dokumen yang termasuk sebagai arsip keluarga antara lain adalah; Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta nikah/cerai, KTP selain itu Ijazah, Sertifikat tanah, buku tabungan, SIM, STNK, BPKB, NPWP, Perjanjian Kontrak, Surat Pindah, Pasport, bukti pembayaran dan lain sebagainya. (*/4dv)













