MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan terbaru penanganan tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar. Hingga Rabu (22/7/2026), sebanyak 17 penumpang masih dinyatakan hilang, sementara penyelidikan mengarah pada dugaan kelalaian hingga pemalsuan dokumen manifest kapal.
Perkembangan penanganan kecelakaan laut tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel di Makassar, Rabu (22/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, serta Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel yang diwakili AKP Efi Fatna.
Didik Supranoto menjelaskan, KM Nurul Salsa tenggelam pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kapal yang berlayar dari Pulau Jampea menuju Benteng Selayar itu dilaporkan mengalami mati mesin saat cuaca buruk melanda wilayah pelayaran.
Berdasarkan data Basarnas, terdapat 76 orang di atas kapal, sedangkan manifest hanya mencatat 45 penumpang. Dari total tersebut, 59 orang telah ditemukan, terdiri atas satu nahkoda selamat, tujuh anak buah kapal (ABK) selamat, dan 50 penumpang selamat. Satu penumpang dilaporkan meninggal dunia akibat serangan jantung.
Sementara itu, tim SAR gabungan masih melanjutkan operasi pencarian terhadap 17 korban yang hingga kini belum ditemukan.
Di sisi lain, Biddokkes Polda Sulsel terus mengintensifkan proses identifikasi korban. Hingga saat ini, petugas telah mengambil 15 sampel DNA dari keluarga korban, sementara dua sampel lainnya masih dalam proses pengambilan untuk mendukung identifikasi secara ilmiah.
Dari aspek penegakan hukum, Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 saksi yang terdiri atas nahkoda, ABK, agen perkapalan, dan pihak Syahbandar.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest kapal, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Operasi pencarian dan penanganan korban melibatkan unsur gabungan, di antaranya 50 personel Polres dan Polairud, delapan personel DVI Biddokkes Polda Sulsel, 30 personel Basarnas Sulawesi Selatan, 30 personel Kodim, 30 personel Syahbandar Selayar, serta 30 personel gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengungkapkan, pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang diberi label PMB 01 dan PMB 02. Kedua jenazah kemudian dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani proses identifikasi.
“Kami masih menunggu proses identifikasi. Dalam pelaksanaannya, kami mendapat dukungan dari Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,” ujar Muhammad Haris.
Tim Forensik FK Unhas, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, menjelaskan kondisi jenazah yang telah berada di laut selama sekitar tujuh hari membuat proses identifikasi membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk uji DNA di laboratorium.
Polda Sulsel memastikan proses pencarian korban maupun penyelidikan penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa akan terus dilakukan secara maksimal, profesional, dan transparan hingga seluruh korban ditemukan serta penyebab pasti kecelakaan dapat diungkap. (Ag4ys)













