PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPascasarjana Unhas Bangun Riset Berbasis Suara Komunitas Bersama National Geographic ExplorerPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPascasarjana Unhas Bangun Riset Berbasis Suara Komunitas Bersama National Geographic Explorer
HukumMakassar

Kuasa Hukum Penggugat Berikan Keterangan Palsu, Moh Ramdhan Pomanto akan Tempuh Jalur Hukum

2077
×

Kuasa Hukum Penggugat Berikan Keterangan Palsu, Moh Ramdhan Pomanto akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Penggugat Berikan Keterangan Palsu, Moh Ramdhan Pomanto akan Tempuh Jalur Hukum
Tergugat intervensi yang dihadiri langsung prinsipal Moh. Ramdhan Pomanto dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya menunjukkan secara jelas batas tanah Miliknya.

MAKASSAR—Setelah melalui beberapa tahapan Pemeriksaan dan Persidangan serta melakukan Peninjauan setempat yang di mohonkan oleh Penggugat Ali Pangeran dan kawan-kawan di Atas Lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No .20031 Milik Moh. Ramdhan Pomanto.

Ditemukan fakta lapangan bahwa Kuasa Hukum penggugat memberikan keterangan yang tidak benar atau Palsu, pada saat menunjuk Batas Timur sebagai Sungai Jeneberang yang kenyataannya adalah Sungai Balang Beru.

Begitupun sebaliknya, pada saat memberikan keterangan Awal, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, Batas Utara mereka menunjuk sebagai tanah garapan dari Ali Pangeran dan semua keterangan didalilkan tidak berkesesuaian dan dapat dikatakan telah memberikan keterangan palsu atau Bohong.

Tergugat intervensi yang dihadiri langsung prinsipal Moh. Ramdhan Pomanto dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya menunjukkan secara jelas batas tanah Miliknya.

Dengan adanya pemberian keterangan yang tidak benar dari Kuasa Hukum Penggugat maka Moh. Ramdhan Pomanto melalui Kuasa Hukumnya akan melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata karena dianggap sangat merugikan pihak Tergugat Intervensi.

Kuasa Hukum Intervensi menegaskan bahwa Ali Pangeran dan kawan-kawan saat ini sudah menjadi tersangka di Polrestabes Makassar terkait pasal 263 junto 187 Junto 55 KUH PIDANA. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com