OPINI—Marak dispensasi nikah di seluruh penjuru nusantara, termasuk di Makassar dan Sulsel pada umumnya. Tercatat 2.663 pengajuan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 2.572 sudah menjalani putusan, Rabu (24/5/2023). Seperti dilansir dari laman tribuntimur.com, 24/5/2023.
Fenomena ini sangat mengkhawatirkan. Bukan soal dispensasi nikah atau nikah dini yang menjadi fokus permasalahan. Namun, penyebab dispensasi nikah inilah masalah besar yang seyogianya harus menjadi perhatian bersama.
Pasalnya, sebagian besar dispensasi nikah diakibatkan karena hamil di luar nikah atau istilah dalam sistem rusak saat ini kehamilan yang tidak diinginkan. Miris! Pergaulan bebas yang sudah jelas muaranya, tetapi berdalih dengan diksi yang terkesan baik-baik saja. Jadilah kebijakan yang ada seolah menormalisasi perbuatan amoral tersebut.
Marak Dispensi Nikah, Buah Liberalisme
Meningkatnya angka dispensasi nikah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulsel bukan tanpa sebab sistemik. Kebebasan yang diagungkan dan digaungkan oleh sistem kapitalis sekuler, membawa bencana besar bagi pengembannya.
Dampak liberalisme telah “berhasil” membuat porak poranda sistem kehidupan di semua aspek. Hamil di luar nikah memberi dampak ikutan seperti pembunuhan, aborsi, bunuh diri, dan perbuatan keji lainnya.
Jika ditelisik akan ditemui betapa absurd-nya ide dispensasi nikah ini. Pasalnya, dispensasi nikah adalah jalan yang ditempuh bagi pasangan yang akan menikah, tetapi belum cukup usia (menurut Peraturan Mahkamah Agung no 5 tahun 2019).
Dimana, usia pernikahan dalam UU tersebut adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Beragam asas dan regulasi untuk mendapatkan izin dispensasi. Salah satunya jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan atau hamil di luar nikah alias telah terjadi perzinaan. Naudzubillah!
Sangat jelas terlihat solusi pragmatis yang sangat tidak solutif. Bahkan terkesan naif. Bagaimana mungkin dibuat aturan di hilir dengan nikah. Sedangkan di hulu, kran perzinaan terbuka sangat lebar. Tidak berlebihan jika kebijakan ini dianggap banyak pihak sebagai normalisasi pergaulan bebas atau lebih tepatnya normalisasi seks bebas. Inilah buah dari sistem kapitalisme dengan paham liberal tanpa batas dan berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM).
Liberalisme sebagai isme derivative sistem kapitalisme, meniscayakan segala hal dilakukan semau gue. Disempurnakan oleh asas sistem ini yaitu sekularisme yang menafikan aturan Sang Ilahi. Jadilah kondisi hari ini terlihat begitu semrawut.
Kerusakan begitu rupa di semua aspek kehidupan. Tidak mengenal usia, medium, status, semuanya terlibas oleh dampak dari diadopsinya liberalisme dalam kehidupan. Bahkan keluarga sebagai institusi terkecil dari sebuah negara, juga bukan jaminan tempat yang aman.













