PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Mulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi SampahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Mulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi Sampah
Makassar

Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said: Warga harus manfaatkan layanan bantuan hukum gratis

754
×

Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said: Warga harus manfaatkan layanan bantuan hukum gratis

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said: warga harus manfaatkan layanan bantuan hukum gratis
Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Kota Makassar, Jumat, 29 September 2023.

MAKASSAR—Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Kota Makassar, Jumat, 29 September 2023.

Pada kesempatan itu, Sahruddin Said meminta semua warga untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis. Terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Menurut Sahruddin, warga Kepulauan butuh pelayanan seperti bantuan hukum. Kepada mereka, ia menegaskan agar bisa mengadu jika ada masalah hukum yang menjerat.

“Sehingga saya bisa bantu kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Sahruddin Said,

Kepada warga, legislator dari Fraksi PAN ini mengatakan bahwa seluruh proses pendampingan hukum tersebut gratis tanpa dipungut biaya.

Adapun pengacara yang mendampingi, kata Sahruddin, sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Uangnya itu dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahruddin Said juga menegaskan bahwa kehadiran Perda tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang kurang mampu.

“Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan sampaikan ke saya,” ujarnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com