JENEPONTO—Komisioner KPU Jeneponto, Kordiv Hukum dan Pengawasan sekaligus DivisiTeknis Penyelenggara, Korwil kecamatan Bontoramba dan Tamalatea, Mustari M mengumumkan, hubungan keluarga dengan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Maka dari itu, pengumuman ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 7 Tahun 2017 yang mengharuskan penyelenggara Pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya.
Pengumuman dilakukan secara terbuka kepada publik jika memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu, terutama Calon Legislatif pada Pemilu, pada hari ini, Minggu, tanggal lima bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga,
“Saya Mustari M, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto (Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus DivisiTeknis Penyelenggara, Korwil Kecamatan Bontoramba dan Tamalatea), menyatakan bahwa saat ini terdapat saudara kandung saya (adik) terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah pemilihan Jeneponto 2 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor 345 Tahun 2023,” kata Mustari M, Minggu (5/11/2023).
Adapun tujuan dari pengumuman ini, menurut Mustari M, adalah untuk menghindari kemungkinan konflik kepentingan di antara penyelenggara Pemilu.
Sehubungan dengan adanya pengumuman keluarga oleh Mustari M, diharapkan dapat memastikan bahwa tidak ada tugas yang diberikan kepada yang bersangkutan yang dapat menguntungkan terjadinya persangkaan konflik kepentingan di antara diri anggota penyelenggara Pemilu dengan pihak keluarga atau sanak keluarga dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dengan admya pengumuman ini, kita dapat memastikan netralitas dan imparsialitas penyelenggara Pemilu,” tegas Mustari M.
Ia juga menegaskan, bahwa pengumuman ini akan meningkatkan pengawasan terhadap dirinya sebagai penyelenggara Pemilu.
Selain itu pula, menunjukkan komitmen KPU Jeneponto dalam menjalankan prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Jeneponto. (*/4dv)













