🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Ribuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi PrioritasFKPM Biring Romang Peduli Korban Kebakaran di BorongGerak Jalan OPD Pangkep Meriahkan HUT RI ke-81, Yusran Lalogau Puji Semangat ASNMahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng Sidrap🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Ribuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi PrioritasFKPM Biring Romang Peduli Korban Kebakaran di BorongGerak Jalan OPD Pangkep Meriahkan HUT RI ke-81, Yusran Lalogau Puji Semangat ASNMahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng Sidrap
Gowa

LMPI Sulsel Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Gowa ke Kejati Sulselbar

654
×

LMPI Sulsel Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Gowa ke Kejati Sulselbar

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel, akhirnya melaporkan hasil investigasi yang didasari oleh laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi, pada Proyek pembangunan Jembatan gantung Lemoa, DS. Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

Menurut Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi LMPI Sulsel, Andika Ali Kanji, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim LMPI Sulsel, diduga terjadi praktek korupsi dalam pembangunan jembatan gantung Lemoa, yang dibiayai dengan anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 170.000.000,- tesebut, dengan melibatkan Kepala Desa serta Sekretaris Desa Bontolempangan, dan Kepala Dusun Lemoa.

[irp]

“Sesuai temuan tim, ada indikasi kasus korupsi pada proyek tersebut, sehingga kami melaporkan, Kepala Desa, Sekretaris Desa Bontolempangan dan Kepala Dusun Lemoa ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, sesuai dengan UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, serta UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Andika.

[irp]

Olehnya itu LMPI Sulsel meminta kepala Kejati Sulselbar untuk segera memproses laporan tersebut, dengan memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai merugikan masyarakat, karena tidak adanya bukti fisik yang digunakan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian desa. (*/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com