PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi •
Makassar

54 Aset Milik Pemkot Makassar Diselamatkan Dinas Pertanahan melalui Proses Sertifikasi

486
×

54 Aset Milik Pemkot Makassar Diselamatkan Dinas Pertanahan melalui Proses Sertifikasi

Sebarkan artikel ini
54 Aset Milik Pemkot Makassar Diselamatkan Dinas Pertanahan melalui Proses Sertifikasi
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah.

MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar berhasil menyelamatkan 54 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui proses sertifikasi. Aset-aset tersebut meliputi rumah dinas, rumah sakit, hingga sekolah yang tersebar di Kota Makassar.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

“Sebanyak 54 aset telah berhasil kita sertifikatkan, berkat gerak cepat tim kami yang bekerja sama dengan BPN Makassar,” ujar Ismail, Kamis (5/9/2024).

Di antara aset yang berhasil disertifikatkan termasuk aset penting milik Pemkot Makassar, seperti Lapangan Karebosi dan RS Daya. Selain itu, proses sertifikasi untuk aset Balai Kota Makassar juga sedang berjalan.
Menurut Ismail, proses balik nama untuk Balai Kota sudah dilakukan, tinggal menunggu penerbitan sertifikat dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami juga berhasil menyertifikatkan Lapangan Karebosi, RS Daya, serta sejumlah sekolah,” jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan fokus pada sertifikasi tanah di beberapa lokasi lainnya yang membutuhkan pengukuran peta bidang tanah secara teliti. Koordinasi dengan BPN Makassar terus dilakukan guna memastikan kelancaran proses sertifikasi tersebut.

“Kami masih menunggu hasil pengukuran peta bidang tanah, dan koordinasi dengan BPN terus berlanjut untuk memastikan semua berjalan dengan baik,” tutup Ismail.(*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com