PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hari Bakti ke-2 Kemenimipas, Lapas Polewali Salurkan Bansos untuk Masyarakat dan Warga Binaan • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hari Bakti ke-2 Kemenimipas, Lapas Polewali Salurkan Bansos untuk Masyarakat dan Warga Binaan • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu •
Internasional

Netanyahu Tolak Surat Penangkapan Dirinya oleh ICC

498
×

Netanyahu Tolak Surat Penangkapan Dirinya oleh ICC

Sebarkan artikel ini
ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
ICC Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang Israel di Gaza (foto: dok).

MEDIASULSEL.COM—Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan Panglima Militer Hamas Mohammed Deif.

Keputusan tersebut terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Israel-Hamas yang berlangsung lebih dari 13 bulan.

Dalam pernyataan resmi ICC yang dirilis Kamis (21/11), Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan, termasuk kelaparan sebagai metode perang, penyiksaan, pemusnahan, serta pembunuhan.

Dugaan pelanggaran tersebut, menurut ICC, terjadi sejak 8 Oktober 2023 hingga Mei 2024, ketika permohonan surat perintah penangkapan diajukan oleh jaksa.

Netanyahu menolak tuduhan ini dan menyebut langkah ICC sebagai tindakan antisemitisme. Dalam pernyataan resminya, Netanyahu menyatakan bahwa “keputusan ini adalah pengadilan Dreyfus modern” yang dilakukan tanpa dasar hukum dan menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui yurisdiksi ICC.

Surat perintah ini menjadikan Netanyahu, Gallant, dan Deif sebagai tersangka yang dapat ditangkap di negara-negara anggota ICC. Meskipun demikian, pengadilan internasional ini tidak memiliki wewenang untuk menuntut secara langsung, kecuali negara-negara anggota melaksanakan perintah tersebut.

Amerika Serikat, yang bukan anggota ICC, menyatakan penolakannya terhadap keputusan ini. Seorang juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS menyebut langkah ICC “tidak memiliki dasar hukum” dan “mengkhawatirkan dari segi proses.”

Di sisi lain, Uni Eropa menegaskan pentingnya menghormati keputusan ICC sebagai institusi independen yang bertujuan menegakkan keadilan internasional.

Konflik berkepanjangan antara Israel dan Hamas sejak serangan besar pada Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta ribuan warga Israel.

Meski keputusan ICC diharapkan memberi keadilan bagi para korban, pelaksanaannya menghadapi tantangan besar di tengah realitas geopolitik yang kompleks. (*)

ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dalam konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv, Israel, Sabtu, 28 Oktober 2023. (Abir Sultan/Pool Photo via AP, File)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com