MEDIASULSEL.COM—Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (21/11) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta Kepala Militer Hamas Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan ini membuka kemungkinan penahanan Netanyahu dan Gallant di 124 negara anggota ICC yang berkewajiban melaksanakan perintah tersebut. Mahkamah mengindikasikan bahwa dugaan kejahatan tersebut terjadi sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, seperti yang diajukan oleh jaksa ICC.
Netanyahu menentang keputusan itu dengan keras, menyebutnya sebagai tindakan antisemitisme. Dalam pernyataannya, ia membandingkan langkah tersebut dengan “pengadilan Dreyfus modern,” merujuk pada kasus perwira Prancis Alfred Dreyfus yang dihukum tidak adil karena tuduhan pengkhianatan pada abad ke-19.
Di sisi lain, Hamas menyambut baik langkah ICC ini, menyerukan pertanggungjawaban terhadap seluruh pejabat Israel. Namun, Israel mengklaim telah membunuh Mohammed Deif dalam serangan udara pada Juli lalu, meskipun Hamas membantah laporan tersebut.
Amerika Serikat mengecam langkah ICC, menganggap bahwa mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini. Sementara itu, Uni Eropa dan Yordania menyatakan bahwa keputusan ICC harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh negara anggota.
Konflik antara Israel dan Hamas yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 terus berlanjut, dengan korban jiwa yang semakin bertambah. Menurut data dari Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 44.000 orang tewas dan lebih dari 100.000 lainnya terluka dalam perang yang telah berlangsung lebih dari 13 bulan.
Meski keputusan ICC diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi para korban, implementasinya menghadapi tantangan besar di tengah kompleksitas geopolitik global. (*)














