🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Internasional

ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

443
×

ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

Sebarkan artikel ini
ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
Gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, 21 November 2024. (Laurens van PUTTEN / ANP / AFP)

MEDIASULSEL.COM—Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (21/11) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta Kepala Militer Hamas Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keputusan ini membuka kemungkinan penahanan Netanyahu dan Gallant di 124 negara anggota ICC yang berkewajiban melaksanakan perintah tersebut. Mahkamah mengindikasikan bahwa dugaan kejahatan tersebut terjadi sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, seperti yang diajukan oleh jaksa ICC.

Netanyahu menentang keputusan itu dengan keras, menyebutnya sebagai tindakan antisemitisme. Dalam pernyataannya, ia membandingkan langkah tersebut dengan “pengadilan Dreyfus modern,” merujuk pada kasus perwira Prancis Alfred Dreyfus yang dihukum tidak adil karena tuduhan pengkhianatan pada abad ke-19.

Di sisi lain, Hamas menyambut baik langkah ICC ini, menyerukan pertanggungjawaban terhadap seluruh pejabat Israel. Namun, Israel mengklaim telah membunuh Mohammed Deif dalam serangan udara pada Juli lalu, meskipun Hamas membantah laporan tersebut.

Amerika Serikat mengecam langkah ICC, menganggap bahwa mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini. Sementara itu, Uni Eropa dan Yordania menyatakan bahwa keputusan ICC harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh negara anggota.

Konflik antara Israel dan Hamas yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 terus berlanjut, dengan korban jiwa yang semakin bertambah. Menurut data dari Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 44.000 orang tewas dan lebih dari 100.000 lainnya terluka dalam perang yang telah berlangsung lebih dari 13 bulan.

Meski keputusan ICC diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi para korban, implementasinya menghadapi tantangan besar di tengah kompleksitas geopolitik global. (*)

ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dalam konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv, Israel, Sabtu, 28 Oktober 2023. (Abir Sultan/Pool Photo via AP, File)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com