Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Pajak: Sumber Utama APBN serta Efek Dominonya

834
×

Pajak: Sumber Utama APBN serta Efek Dominonya

Sebarkan artikel ini
Vindy W. Maramis, S.S (Kontributor Penulis Opini)
Vindy W. Maramis, S.S (Kontributor Penulis Opini)

OPINI—Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari 2025 ini, dari 11% menjadi 12%. Keputusan ini ditetapkan atas persetujuan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Walaupun pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang yang sangat mewah saja, namun pada kenyataanya di lapangan seluruh barang akan terkena imbasnya, bahkan produk-produk harian juga akan mengalami kenaikan harga.

Entah dasar apa kesepakatan ini disetujui, sedangkan mayoritas masyarakat tidak menyetujui dan keberatan dengan kenaikan pajak ini, rakyat manakah yang diwakilkan oleh DPR?

Konsekuensi Penerapan Sistem Kapitalisme

Pajak memang menjadi instrumen utama bagi Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS pada tahun 2023, sebesar 80% anggaran negara diserap melalui pajak, sisanya berasal dari sektor nonpajak. Padahal sumber kekayaan alam Indonesia baik dari sektor tambang, hutan dan laut melimpah ruah, tapi mengapa tak dijadikan sebagai sumber utama pemasukan negara?

Hal ini tak lain karena Indonesia telah mengadopsi sistem kapitalisme dalam menjalankan ekonomi serta pemerintahannya. Barometer dalam sistem kapitalisme adalah materi, sehingga setiap negara yang mengadopsi sistem ini akan memiliki orientasi pada meraih keuntungan semata.

Oleh sebab itu, sekalipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun tidak dijadikan sumber utama bagi pemasukan negara, sebab berbagai sektor sumber daya alam yang ada di Indonesia mayoritas dikelola dan dikuasai oleh para kapitalis yakni asing dan swasta, bukan negara. Pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang juga ikut mendapatkan remah-remah laba dari para kapitalis.

Efek Domino dari Pajak Sebagai Sumber Pemasukan Utama

Berbagai pajak yang dibebankan kepada rakyat akan sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat. Berbagai efek domino bisa timbul. Ketika pemerintah menaikkan tarif pajak disaat daya beli masyarakat melemah, pendapatan tidak meningkat, kemudian terjadi PHK massal, maka akan timbul berbagai macam kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat bisa menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidup.

Kesalahan besar menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, karena selain sifatnya memaksa juga tidak bisa menjamin stabilitas anggaran negara, karena realitasnya tidak seluruh masyarakat mampu menanggung beban dari tarif pajak yang ditetapkan oleh negara. Justru hal ini akan semakin memperburuk kondisi keuangan negara.

Ditambah pajak yang makin tinggi yang harus dibayarkan oleh masyarakat, namun tidak sesuai dengan fasilitas dan insfrastruktur yang dirasakan. Bahkan kesenjangan sosial kian menganga, fasilitas bagus dan memadai hanya bisa dirasakan dan dinikmati oleh segelintir orang saja dan hanya untuk kalangan elit tertentu saja.

Sumber Pendapatan Negara dari Perspektif Islam

Sistemisasi APBN dalam perspektif Islam telah ditetapkan secara spesifik. Di antara pos pemasukan negara adalah pos anfal, ganimah, fai, dan khumus; kharaj, jizyah; harta kepemilikan umum; harta milik negara; harta usyur; harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara; khumus, harta orang yang tidak memiliki harta waris, harta orang murtad, pajak, dan zakat. (Zallum, Abdul Qadim, 2003, Al-Amwal)

Secara keseluruhan ada dua belas pos penerimaan negara. Bisa dilihat bahwa pajak bukan menjadi komponen utama pemasukan negara.

Pos harta kepemilikan umum misalnya, diambil dari hasil pengelolaan SDA yang ada. Negara berkewajiban mengelola SDA yang ada, tidak boleh diserahkan kepada asing maupun swasta. Hasil dari pengelolaan SDA di Indonesia bahkan sebenarnya sudah cukup untuk menyejahterakan rakyat.

Bila pengelolaan anggaran negara baik pemasukan maupun belanjanya sesuai dengan ketentuan syariat, maka seluruh masyarakat akan terbebas dari beratnya beban pajak seperti saat ini. Allahua’lam. (*)

 

Oleh: Vindy W. Maramis, S.S (Kontributor Penulis Opini)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!