PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap • Hari Bakti ke-2 Kemenimipas, Lapas Polewali Salurkan Bansos untuk Masyarakat dan Warga Binaan • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap • Hari Bakti ke-2 Kemenimipas, Lapas Polewali Salurkan Bansos untuk Masyarakat dan Warga Binaan • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak •
Internasional

Putri Mantan Presiden Iran Dihukum 6 Bulan Penjara

757
×

Putri Mantan Presiden Iran Dihukum 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Kantor berita Fars Iran memberitakan bahwa putri mendiang Presiden Akbar Hashemi Rafsanjani telah dijatuhi hukum enam bulan penjara atas tuduhan “menyebarkan bohong mengenai lembaga judikatif atau peradilan.”

Laporan hari Sabtu tersebut keluar setelah desas-desus hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Faezeh Hashemi telah beredar online. Kantor berita itu tidak memberi keterangan lebih jauh.

Hashemi, yang pernah melakukan protes bersama orang-orang lain atas pemilihan presiden tahun 2009 yang disengketakan, sudah pernah menghadapi hukuman penjara sebelumnya.

Dia menjalani hukuman penjara enam bulan tahun 2011 atas tuduhan melakukan propaganda menentang system keputusan pengadilan. Dia menerima hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan tahun 2014 atas tuduhan memfitnah para pejabat tinggi.

Iran sendiri akan mengadakan pemilihan presiden bulan Mei. Sementara itu, seorang anggota legislatif yang moderat mengatakan 12 orang ditangkap atas kegiatan mereka mengirim pesan-pesan melalui aplikasi Telegram. (voa/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com