Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Pakar Hukum Unhas Nilai Gugatan DIA di MK Berpotensi Tak Lanjut ke Pembuktian

629
×

Pakar Hukum Unhas Nilai Gugatan DIA di MK Berpotensi Tak Lanjut ke Pembuktian

Sebarkan artikel ini
pakar hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas.

MAKASSAR—Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini disampaikan pakar hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas. Ia menyebutkan ada sejumlah kelemahan dalam gugatan tersebut.

Menurut Prof Amir, gugatan DIA memiliki inkonsistensi dalil dan tuntutan yang dinilai tidak logis. Ia mencontohkan dalil dugaan tanda tangan palsu di daftar hadir pemilih (DHPT) yang dipaparkan pemohon dan dijawab oleh termohon (KPU Sulsel) dalam persidangan sebelumnya. Terdapat kontradiksi antara posita (dasar gugatan) dan petitum (tuntutan).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Permohonan dan jawaban pemohon serta termohon menunjukkan posita yang tidak jelas. Dalilnya menyebut lebih dari 1.000 TPS, bahkan diklaim terjadi di seluruh wilayah. Di Makassar, misalnya, disebutkan 39 TPS, padahal faktanya hanya terjadi di 1 TPS, itupun melibatkan 27 orang,” papar Prof Amir.

Lebih lanjut, Prof Amir menjelaskan bahwa meskipun gugatan menyebutkan kejadian di 19 kabupaten, tidak ada rincian jumlah TPS di masing-masing kabupaten.

Selain itu, dalil yang diajukan pasangan DIA tidak signifikan untuk mengubah hasil Pilkada Sulsel 2024. Bahkan, jika seluruh suara di 39 TPS yang dipermasalahkan dimenangkan oleh pasangan DIA, selisih suara dengan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi tetap tidak akan terlampaui.

“Kalaupun 39 TPS itu diberikan kepada Pak Danny Pomanto, tetap saja tidak cukup. Selisih suaranya sangat jauh, hampir 1,5 juta. Jadi, untuk lanjut ke tahap pembuktian, saya kira sulit,” tegasnya.

Permintaan pasangan DIA untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Sulsel dan diskualifikasi pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan dalih pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) juga dinilai tidak logis dan tidak masuk akal oleh Prof Amir.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas.
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas.

“Meminta MK melaksanakan PSU di seluruh Sulsel itu tidak logis. Begitu pula dengan permintaan diskualifikasi, karena dalil TSM yang diajukan tidak kuat,” ujarnya.

Prof Amir juga menanggapi tuduhan penyalahgunaan alsintan (alat mesin pertanian) dan pupuk dalam Pilkada Sulsel. Ia menjelaskan bahwa program alsintan dan pupuk merupakan proyek nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sulsel.

“Alsintan dan pupuk itu proyek nasional. Program ini berjalan terus dan semua daerah mendapatkannya. Bahkan, penyaluran terbesar justru di Sidrap,” jelasnya.

Prof Amir menyimpulkan, gugatan pasangan DIA sulit dibuktikan di MK karena selisih suara yang besar, dalil yang tidak konsisten, dan dampaknya yang tidak signifikan terhadap hasil Pilkada.

“Saya kira gugatan ini sulit dikabulkan. Ada kontradiksi antara posita dan petitum. Secara hukum, gugatan ini berat untuk dibuktikan,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!