Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Bansos dan Subsidi Atasi Kenaikan PPN, Bermanfaatkah?

496
×

Bansos dan Subsidi Atasi Kenaikan PPN, Bermanfaatkah?

Sebarkan artikel ini
Kemiskinan Struktural Hanya Ada dalam Sistem Kapitalisme
Sunarti (Pemerhati Sosial)

OPINI—Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Kebijakan ini diklaim dapat meningkatkan pendapatan negara, mengurangi utang luar negeri, dan menyesuaikan dengan standar internasional, mengingat beberapa negara maju memiliki tarif PPN hingga 15%.

Stimulasi Ekonomi untuk Meredam Dampak Kenaikan Pajak

Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah kompensasi. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan beberapa program jaring pengaman sosial yang akan dilaksanakan, antara lain:

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan
  • Bantuan Pangan: Beras kemasan 10 kg selama 12 bulan untuk 16 juta keluarga.
  • Diskon Tarif Listrik: Potongan 50% untuk pelanggan PLN dengan daya 450-2200 VA selama dua bulan, mencakup 81,4 juta pelanggan.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Kemudahan bagi rakyat yang mengalami PHK, sementara UMKM mendapatkan kompensasi berupa tarif PPh final 0,5% hingga akhir 2025.
  • Percepatan Program Bansos: Penyaluran lebih awal untuk Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 18,8 juta keluarga, serta makanan bergizi untuk 36.000 penyandang disabilitas dan 101.000 lansia.

Langkah-langkah ini tampaknya dirancang untuk menenangkan masyarakat dalam menghadapi dampak kenaikan PPN. Namun, kebijakan tersebut belum tentu cukup untuk menangkal penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan pajak.

Ketika pengeluaran meningkat sementara pendapatan tetap, masyarakat cenderung mengurangi konsumsi. Hal ini berpotensi menekan pendapatan produsen dan pedagang, menciptakan efek domino pada perekonomian.

Antara Kebijakan Populis dan Realitas Ekonomi

Kebijakan pemerintah dalam menaikkan PPN dan memberikan bantuan sosial ibarat menebar “penyakit ekonomi” lalu menawarkan solusi sementara. Bantuan sosial ini serupa obat pereda nyeri yang menghilangkan rasa sakit sementara, namun tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Kenaikan PPN 12% di tengah penolakan rakyat dapat dianggap sebagai kebijakan populis otoriter—terlihat seolah berpihak pada rakyat, tetapi sebenarnya lebih menguntungkan elite pemodal. Proyek-proyek strategis nasional seperti pembangunan infrastruktur besar-besaran, meskipun dipromosikan sebagai prestasi, sering kali lebih mengakomodasi kepentingan kapitalis dengan membuka ruang investasi.

Menurut data Kementerian Investasi/BKPM, total realisasi investasi selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi (2014-2024) mencapai Rp9.117,4 triliun. Namun, proyek-proyek ini juga diwarnai konflik agraria, penggusuran, dan kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di proyek Rempang Eco City dan Wadas. Fenomena ini menunjukkan konsekuensi sistem kapitalisme yang cenderung melahirkan kebijakan yang lebih berpihak pada investor dibandingkan rakyat.

Pajak dalam Sistem Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan utama negara. Pemerintah terus mengejar pungutan pajak demi mendanai pembangunan. Hingga 31 Oktober 2024, pendapatan negara dari sektor pajak mencapai Rp2.247,5 triliun atau 80,2% dari target APBN. Kenaikan PPN diperkirakan akan meningkatkan pendapatan ini secara signifikan.

Namun, kebijakan pajak sering kali dianggap sebagai beban berat bagi rakyat. Pendapatan yang berasal dari pajak dipakai untuk membiayai proyek-proyek yang belum tentu berpihak pada rakyat. Dalam sistem ini, pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga alat untuk menopang kepentingan elite tertentu.

Kepemimpinan dalam Islam: Mengelola Pajak Secara Bijak

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pajak (dharibah) sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan negara, hanya jika kas negara (Baitul Mal) kosong. Pajak hanya dikenakan pada kaum muslim kaya (aghniya) dan bersifat temporal, bukan rutinitas seperti dalam sistem kapitalisme.

Rasulullah saw. bersabda: “Tidak akan masuk surga pemungut pajak.” Hal ini menunjukkan larangan keras terhadap pemungutan pajak yang memberatkan rakyat secara zalim.

Pada masa peradaban Islam, negara mengelola sumber daya alam sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaan ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya secara gratis. Sebagai contoh, pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ada rakyat yang mau menerima zakat karena semua kebutuhan mereka telah terpenuhi.

Pendapatan negara dalam sistem Islam bersumber dari Fai, Ghanimah, Anfal, Kharaj, Jizyah, dan pengelolaan harta milik umum seperti tambang serta zakat. Dengan sistem ini, kesejahteraan rakyat dapat terjamin tanpa perlu memberlakukan pajak yang memberatkan secara terus-menerus.

Kenaikan PPN dan program bansos yang diusung pemerintah saat ini hanya memberikan solusi sementara tanpa menyentuh akar masalah ekonomi. Sistem kapitalisme yang berbasis pajak secara permanen justru membebani rakyat lebih berat. Islam menawarkan alternatif yang lebih adil, di mana negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dengan mengelola sumber daya alam secara amanah dan bijaksana.

Kesejahteraan sejati hanya dapat tercapai melalui penerapan sistem yang bersumber dari nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan, seperti yang diajarkan dalam Islam. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)

 

Penulis: Sunarti (Pengamat Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!
⚠ Cuaca Ekstrem Sulsel