OPINI—Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan paket kebijakan insentif dan stimulus tetap diberlakukan meskipun kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah. (Tirto.id)
Setelah berbagai protes di tengah masyarakat akhirnya pemerintah pun membatasi kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Intinya pajak tetap naik meski dibatasi pada barang dan jasa yang terkategori mewah.
Hal ini pula yang menimbulkan simpang siur informasi, kesulitan implementasi, dan kerumitan administrasi pajak yang bisa berakibat buruk pada iklim berusaha dan ekonomi negara.
Di sisi lain, pemerintah tetap akan memberikan program makan siang bergizi, pemberian bantuan sosial, serta insentif seperti diskon listrik. Begitulah kebijakan pemerintahan yang populis otoriter.
Sebenarnya hal ini menunjukkan bahwa negara telah abai terhadap urusan rakyatnya. Karena hakikatnya dia melayani kepentingan oligarki, akan tetapi rakyat tetap bahagia dan bertepuk tangan sebab ancaman kenaikan pajak seolah dibatalkan dan rakyat tetap mendapatkan bansos.
Yang menjadi sasaran tujuan populis juga berpotensi tidak tercapai. Akibat kebijakan plin plan hingga tiga kali dalam satu bulan, diiringi narasi dan komunikasi pemerintah yang kurang efektif. Harga-harga sudah terlanjur naik karena adanya efek psikologis pengusaha untuk mengantisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Padahal jika di cermati dengan seksama, memang pajak sudah menjadi urat nadi ekonomi bagi setiap negara yang menganut sistem kapitalisme. Hal ini juga membuat rakyat semakin gelisah atas tekanan ekonomi dan pajak yang mencekik dan sangat butuh solusi fundamental.
Pajak baru terus bermunculan, jenis pajak pun semakin beraneka ragam sehingga hampir semua aspek kehidupan dipungut pajak. Tidak menutup kemungkinan pajak PPN barang mewah 12 persen nantinya akan dikenakan juga pada barang dan jasa lainnya.
Penerimaan pajak Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun berikutnya hingga tahun 2024 mencapai 80 persen lebih dari total penerimaan negara (bps.go.id).
Pemerintah berdalih menaikkan pajak untuk menyelamatkan APBN dan mengurangi ketergantungan pada utang. Padahal sesungguhnya kenaikan pajak menunjukkan negara tidak mampu mengelola kekayaan alam yang berlimpah secara mandiri.
Kenaikan pajak sebenarnya sangat menyengsarakan rakyat. Apalagi rakyat banyak mengalami PHK besar-besaran. Hal itu mengakibatkan rakyat kesulitan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.
Pemerintah selalu berdalih bahwa pajak dipungut dari rakyat dan akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat yang berbeda dengan jumlah berkali-kali lipat. Sesungguhnya hal itu merupakan narasi menyesatkan. Bahkan pajak yang dipungut untuk membiayai pelayanan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Mindset tersebut sangat bertolak belakang dengan aturan Islam. Islam adalah aturan terbaik. Dalam Islam pemimpin adalah laksana penggembala yang akan mengurusi rakyat sepenuh hati sehingga rakyat mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan menjalankan ibadah dengan mudah.
Sistem Islam memerintahkan seorang pemimpin hanya mengatur rakyatnya dengan aturan Islam saja. Sebab Islam datangnya dari Zat yang Maha Tahu hukum yang terbaik bagi manusia. Keimanan seorang muslim menuntut dirinya hanya berhukum pada syariat yang diturunkan Allah Swt. Karena seorang Muslim tidak cukup hanya beriman tapi harus disertai dengan taat pada syari’at.
Islam telah melarang untuk memungut pajak. Hukum asal pajak dalam Islam adalah haram kecuali jika negara dalam kondisi darurat. Kondisi jika ada kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi sementara kas negara dalam keadaan kosong. Sistem keuangan negara dalam Islam berbasis Baitul Maal dan sumber pendapatan Baitul Maal sangat banyak.
Ada 11 sumber pemasukan negara selain pajak hal ini sesuai dengan tulisan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Sistem Keuangan Negara Khilafah yaitu Anfal (termasuk ghanimah, fai, khumus), kharaj, jizyah, harta milik umum, harta milik negara (tanah, bangunan, dan sarana umum), usyur, harta tidak sah para penguasa dan pegawai negara, khumus, harta sisa pembagian waris, harta orang murtad, dan harta zakat.
Pajak hanya dipungut pada kondisi tertentu yang dibolehkan oleh syariat. Pajak hanya diambil dari para orang kaya saja. Pungutan pajak akan diberhentikan jika kebutuhan darurat tersebut telah tercukupi. Hal tersebut menunjukkan bahwa banyak sumber pendapatan negara jika dikelola sesuai syariat Islam dan tentu akan mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa harus bergantung pada pajak.
Demikianlah aturan Islam yang sempurna mengatur kehidupan ini. Hanya aturan Islam yang mampu memberikan solusi terbaik dan sempurna dalam kehidupan termasuk solusi penyehatan APBN negara dan kesejahteraan rakyat. Wallahu a’ lam bish-shawab. (*)
Penulis: Sunarti (Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.










