PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow •
HukumJeneponto

Tahanan Polres Jeneponto Nekat Selundupkan Sabu ke Dalam Sel Tahanan Digagalkan Polisi

633
×

Tahanan Polres Jeneponto Nekat Selundupkan Sabu ke Dalam Sel Tahanan Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tahanan Polres Jeneponto Nekat Selundupkan Sabu ke Dalam Sel Tahanan Digagalkan Polisi
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang sel tahanan Polres Jeneponto berhasil digagalkan oleh petugas jaga tahanan Polres Jeneponto, Kamis (6/2/2025) malam. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang sel tahanan Polres Jeneponto berhasil digagalkan oleh petugas jaga tahanan Polres Jeneponto, Kamis (6/2/2025) malam.

Penyelundupan Narkoba jenis sabu oleh tahanan didapati oleh piket jaga tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jeneponto, Aiptu Pangeran bersama rekannya Bripda Muh. Fahmi.

Berawal dari adanya kecurigaan kedua petugas jaga ini, yang mendapati dua orang yang datang ke ruang tahanan malam hari dengan maksud membesuk tahanan dan membawa barang bawaan untuk tahanan yang akan dibesuknya di dalam sel tahanan Polres Jeneponto. Kedua orang tersebut diketahui bernama inisial “AMA” (21) dan “DW” (21), keduanya warga Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

“Kedua orang ini datang saat bukan jam besuk, sehingga kedua orang ini akhirnya menitipkan barang bawaannya untuk diserahkan kepada seorang tahanan kasus narkoba bernama inisial “F” yang merupakan tahanan kasus Narkoba. Barang yang mereka bawa berupa satu bungkus deterjen, enam bungkus pewangi pakaian (Molto), dan satu bungkus sabun mandi Sinsui,” ungkap Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut dengan teliti, petugas menemukan tiga bungkus plastik kecil yang dibungkus lakban coklat dan dimasukkan ke dalam bungkus sabun kotak.

“Setelah dibuka dan disaksikan oleh kedua orang tersebut, benda yang dibungkus lakban coklat tersebut berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis Sabu. Petugas jaga tahanan segera memanggil piket Satuan Resnarkoba dan menyerahkan barang bukti kepada piket Satuan Resnarkoba. Kedua orang tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan mereka dalam upaya penyelundupan ini,” terangya.

Untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya, personel gabungan dari piket fungsi dan Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di dalam ruang tahanan dibawa pengawasan AKP Sukhardi selaku Pawas saat itu, hasilnya tidak ditemukan narkoba maupun barang terlarang lainnya di dalam sel selain yang dibawa kedua pembesuk tersebut.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, saat itu juga setelah mendapatkan laporan langsung menuju ke Mako Polres guna melihat langsung situasi. Kapolres mengapresiasi anggota yang jaga saat itu karena telah melakukan tugas dengan baik sesuai SOP.

Berkaitan dengan barang haram jenis sabu, Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel termasuk di Polsek jajaran agar tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini sudah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini.

Jajaran Polres Jeneponto akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke ruang tahanan demi mencegah peredaran narkoba di dalam sel tahanan. (*)

Tahanan Polres Jeneponto Nekat Selundupkan Sabu ke Dalam Sel Tahanan Digagalkan Polisi
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang sel tahanan Polres Jeneponto berhasil digagalkan oleh petugas jaga tahanan Polres Jeneponto, Kamis (6/2/2025) malam. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com