SIDRAP—Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat koordinasi dengan para peternak dan pedagang untuk menentukan harga acuan telur ayam ras. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap pada Selasa (1/4/2025) ini dipimpin langsung Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, S.IP., MM.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan pedagang dari Makassar, yakni H. Accing, H. Hendra, dan H. Zainal, serta perwakilan peternak seperti H. Usman Appas, H. Ahmad Appas, H. Asrul, dan H. Kasman.
Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta perwakilan dari Dinas Peternakan dan Perikanan juga ikut serta dalam diskusi ini.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa harga acuan telur ayam ras akan diumumkan secara resmi setiap hari Rabu dan Sabtu melalui satu stiker harga prediksi. Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat peternak dan pedagang.
Mulai Rabu, 2 April 2025, harga telur ayam ras ditetapkan berada di kisaran Rp45.000 hingga Rp47.000 per rak. Selain itu, harga telur kampung, telur puyuh, dan telur itik juga akan dicantumkan dalam satu stiker harga yang sama.
Setiap perubahan harga akan melalui proses diskusi yang difasilitasi Pemerintah Daerah Sidrap. Pengumuman harga resmi dilakukan setiap Selasa dan Jumat pukul 06.00 WITA, dengan evaluasi berkala setiap Rabu atau Sabtu.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi peternak dan pedagang, sekaligus menjaga keseimbangan pasar demi kesejahteraan bersama. (Ag4Ys)













