MAKASSAR—Sebuah aduan ringan namun menyita perhatian datang dari warga Telkomas, Senin (21/4/2025). Lk. Dedi Herianto, warga Jalan Telkom 3 No. 85, melaporkan bahwa kursi plastik miliknya yang biasa digunakan untuk menjemur pakaian di depan rumah diduga diambil oleh seorang pemulung.
Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Berua, Aiptu Made Yasa, bersama pihak keamanan perumahan langsung turun tangan. Mereka mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat keberadaan kursi tersebut dan mengajak pihak terduga pelaku untuk bertemu langsung dengan pelapor di Pos Security Perumahan Telkomas.
Pertemuan berjalan lancar dan penuh itikad baik. Setelah mendengar penjelasan, Lk. Dedi menyatakan tidak keberatan dan memilih menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Di akhir mediasi, Aiptu Made Yasa menyampaikan imbauan kamtibmas kepada kedua pihak. “Kami harap warga dapat menjaga toleransi antarwarga serta menghormati kepemilikan orang lain agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pesannya. (*)













