OPINI—Hunian layak merupakan impian setiap orang maka dari itu termasuk salah satu dari kebutuhan dasar yang mesti dipenuhi agar kiranya setiap penghuninya bisa merasakan keamanan, kenyamanan serta ketentraman.
Hanya saja memiliki rumah bagi sebagian besar masyarakat kita bukan sesuatu yang mudah, tidak sedikit seseorang bisa memiliki sebuah rumah setelah berusaha menyelesaikan pembangunannya selama bertahun-tahun, ada pula yang rela mengambil Kredit Bangun Rumah (KBR) ataupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank demi memiliki sebuah hunian yang layak.
Jangankan sebuah hunian yang layak, sebuah tempat untuk berlidung dari panas dan terik saja banyak yang akhirnya memilih tinggal di kolong jembatan atau di bantaran sungai. Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 9,9 juta masyarakat Indonesia saat ini belum punya rumah (metrotvnews.com).
Masyarakat yang tidak mampu memiliki rumah pada akhirnya tidak memiliki pilihan lain selain tinggal berdesakan dengan anggota keluarga lain di rumah keluarga besar, menumpang di rumah teman, menyewa sebuah kamar, mencari rumah di lokasi yang jauh dari tempat kerja, membangun rumah sendiri secara bertahap, bahkan tinggal di perkampungan kumuh atau kolong jembatan (UN Habitat, 2011). Akibatnya pasti berdampak besar bagi kualitas keluarga dan tumbuh kembang generasi kedepannya.
Menurut Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk dalam kategori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem. Untuk menyelesaikan permasalah itu, pemerintah menargetkan dalam satu tahun bisa membangun tiga juta rumah melalui program bedah rumah secara gotong royong antara pemerintah dengan pihak swasta serta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). PBB menyatakan bahwa dalam beberapa dekade terakhir telah terjadi pergeseran peran pemerintah dalam sektor perumahan.
Semula pemerintah ikut ambil bagian dalam menyediakan perumahan, kini menjadi fasilitator bagi pembangunan dan pembiayaan perumahan yang dilaksanakan oleh sektor nonpemerintah seperti pihak swasta, kelompok masyarakat, dan koperasi (UN Habitat, 2011).
Sementara itu, Wamensos Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem. Ia juga menyatakan tugas dari Kemensos adalah penghapusan kemiskinan ekstrem dan pengentasan kemiskinan, salah satu langkahnya melalui program perumahan yang tepat sasaran.
Ia menambahkan, sejak beberapa tahun terakhir Kemensos telah memiliki program Rumah Layak Huni, meski kuotanya sangat terbatas. Ia menyebut banyak warga miskin yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Dalam skema yang sedang berjalan, pihaknya berfokus pada pembangunan atau revitalisasi rumah di kawasan miskin.
Kemiskinan dan Kendali Korporat
Pemerintah menganggap masalah banyaknya rumah yang tidak layak huni penyebabnya ialah kemiskinan ekstrem, padahal kemiskinan ekstrem pun adalah akibat bukan sebab utama tetapi pemerintah tidak mengungkap latar belakang terjadinya kemiskinan ekstrem.
Pada saat yang sama pemerintah menetapkan kebijakan yang semakin berpotensi meningkatkan angka kemisknan bahkan kemiskinan tersistematis. Sebagai contoh subsidi semakin dipangkas tiap tahunnya sebut saja subsidi BBM, pupuk dan listrik, imbasnya kenaikan biaya hidup dan daya beli masyarakat menurun ini sejalan dengan masyarakat akan semakin merasakan kesulitan hidup.
Garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp595.242/kapita/bulan. Pada periode yang sama, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.803.590/rumah tangga miskin/bulan. Faktanya, masih banyak individu rakyat yang gajinya di bawah garis kemiskinan.
Ditengah tingginya angka kemiskinan dan banyaknya masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni maka pemerintah berencana membangun 3 jua rumah layak huni setiap tahun, sebagai bagian dari program prioritas untuk mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta di pedesaan.
Di tengah tingginya angka backlog perumahan, program tiga juta rumah mungkin tampak seperti angin segar. Namun, pemangkasan anggaran membuat realisasinya berpotensi menemui kendala. Dalam dunia properti, backlog merupakan kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk angka rumah yang tidak layak huni.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa target program satu juta rumah baru bisa diwujudkan pada tahun keempat pemerintahan sebelumnya. Wajar jika sebagian publik saat ini meragukan program tiga juta rumah yang dinilai lebih ambisius.
Menurut data BPS dan Kementerian PUPR, angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Jika mengacu jumlah penduduk Indonesia sebanyak 278,69 juta orang dan rata-rata anggota keluarga 3,9 orang per rumah tangga, jumlah rumah tangga secara nasional sekitar 71,46 juta.
Data BPS menyebutkan pada 2023 persentase rumah tangga dengan status kepemilikan rumah milik sendiri sebanyak 84,79%. Dengan demikian, jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri diperkirakan sebesar 10,86 juta unit.
Merujuk jumlah kebutuhan rumah sendiri itu, program tiga juta rumah memang tampak mudah dan singkat untuk bisa mewujudkan angka 10,86 juta unit rumah. Namun, dengan kehidupan dalam naungan sistem kapitalisme, program tiga juta rumah itu mustahil terealisasi tanpa ada motif ekonomi.
Dalam proses penyediaan bangunan rumah, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, apalagi pemerintah sudah menyatakan akan menggandeng swasta. Belum lagi persoalan birokrasi, administrasi, serta mekanisme liberal dalam pengelolaan sektor perumahan, sering kali menjadi celah untuk membuat proses kepemilikan menjadi rumit bagi rakyat menengah ke bawah.
Pemerintah dengan menggandeng swasta dalam pembangunan 3 juta rumah ini akan memberikan ruang bagi para korporat untuk mendapatkan keuntungan besar dan potensi semakin memperkaya diri. Bisnis properti merupakan lahan basah bagi para pengembang (developer), sebut saja Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pantai Indah Kapuk 2 dan yang terbaru program tiga juta rumah yang melibatkan para korporat. Lahan dibeli dengan harga murah dari para petani bahkan sering kali terjadi penggusuran lahan demi alih fungsi dan ketersediaan lahan bagi para korporasi bisnis properti.
Pemenuhan Rumah Layak Huni dalam Islam
Islam memandang bahwa rumah layak huni merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara khilafah. Negara mempuyai kewajiban dalam memenuhi setiap hak kesejahteraan secara individu-individu baik hasil usaha individu itu sendiri ataupun pemberian dari negara. Negara hadir bukan sebagai regulator tapi sebagai raaāin (pelayan) dan penanggung jawab setiap urusan rakyat.
Mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar dalam Islam dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, Islam mewajibkan setiap laki-laki yang telah baligh bekerja untuk memenuhi kewajiban nafkah untuk dirinya sendiri dan keluarganya secara layak (makruf).
Kedua, apabila ada rakyat yang tidak mampu bekerja karena alasan syarāi, sudah menjadi kewajiban keluarganya dengan membantu memberikan tempat tinggal, pakaian, hingga makanan.
Ketiga, jika tahap sebelumnya tidak dapat dilaksanakan, hal itu akan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan kebutuhan dasarnya. Tempat tinggal bisa dibangun dari uang negara dengan mengambil pembiayaan untuk tata kelola perumahan dari kas negara (baitulmal) dari pos zakat.
Apabila pembiayaan dari pos ini tidak mencukupi, maka dapat diambil dari pos-pos baitulmal yang lainnya. Saat kas negara kosong, sedangkan masih banyak rakyat yang tidak memiliki rumah, negara bisa menarik tabaruat (sumbangan sukarela) dari masyarakat atau dharibah (pajak) dari orang kaya. Namun, sifatnya temporer, yakni pungutan dihentikan setelah kebutuhan terpenuhi.
Selain mekanisme diatas masih banyak mekanisme-mekanisme lainnya yang dilakukan negara dalam memenuhi kebutuhan rumah setiap warga negara seperti mengelolah kepemilikan umum, mengelolah kepemilikan tanah dengan cara menghidupkan tanah mati, larangan menelantarkan tanah dll.
Semua itu dilakukan dalam rangka tanggungjawab penguasa terhadap rakyatnya bukan kepada para korporasi sebagaimana dalam sistem kapitalisme hari ini. Wallahu aālam bisshawab. (*)
Penulis: Riskiani, S.Pd (Pendidik)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















