JENEPONTO—Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto bersama dengan personel Satuan Intelkam dan Polsek Bangkala dan jajarannya melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang galian C ilegal yang berada di belakang kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (14/5/2025)
Setibanya di lokasi, personel gabungan melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Dari hasil pengecekan, ditemukan lima unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi, tidak ditemukan operator maupun pemilik alat berat di lokasi.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, penyidik unit Tipidter langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) terhadap alat berat yang berada di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan lanjutan.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan menegaskan, akan memanggil pemilik lokasi tambang dan saksi-saksi di lokasi tambang.
“Kita akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut,” tegasnya.
Apa yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku. (*)












