JENEPONTO—Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satuan Intelkam Polres Jeneponto, menyegel lokasi tambang galian C ilegal jenis pasir, di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Selasa (20/5/2025).
Penyegelan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin usaha resmi (Tambang Galian C) di wilayah tersebut.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Di lokasi tambang galian C, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi dan terlihat sedang mengisi pasir ke beberapa truk dan tongkang yang berada di lokasi.
Diduga kuat aktivitas ini berlangsung tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan pertambangan.
Polisi langsung melakukan penyegelan area tambang dengan memasang garis polisi (police line) pada alat berat yang digunakan. Selain itu, operator ekskavator yang berinisial “R” turut dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim menyampaikan, kegiatan penambangan tanpa izin akan ditindak tegas karena merugikan negara dan dapat merusak lingkungan.
“Kami akan terus menindaklanjuti dan mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tambang galian C ilegal ini masih dalam tahap penyelidikan jajaran Polres Jeneponto. (*)













