JENEPONTO—Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada 164 orang, di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (19/6/2025).
Penyerahan SK PPPK ini dilakukan oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, didampingi Wakil Bupati Islam Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), anggota DPRD Jeneponto, OPD.
Ketua Panitia Penyerahan SK PPPK, Andi Badaria menyampaikan, jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 sebanyak 164 orang, dengan rincian, Formasi Guru: 100 orang, Formasi Kesehatan: 25 orang, Formasi Teknis: 39 orang.
“Total formasi yang tersedia, masih terdapat enam formasi yang belum terisi, namun seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah memenuhi syarat untuk menerima SK pada tahap ini,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Jeneponto, Paris Yasir menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang menerima SK PPPK. Beliau menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Saya berharap para ASN PPPK yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan profesional, menjaga integritas, serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” harap Paris Yasir.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir mengingatkan, agar seluruh ASN senantiasa meningkatkan kapasitas diri dalam berbagai aspek.
“Untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, dan etika selaku ASN. Karena keberhasilan dalam bekerja tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh sikap dan karakter dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Penyerahan SK menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan siap memberikan kontribusi terbaik bagi daerah berjuluk “Butta Turatea”. (*)













