PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon •
Makassar

Eksekusi Lahan di Ujung Bori Makassar Berjalan Kondusif

1446
×

Eksekusi Lahan di Ujung Bori Makassar Berjalan Kondusif

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Lahan di Ujung Bori Makassar Berjalan Kondusif
Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi lahan dan bangunan di Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kamis (31/7/2025). Proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan aman dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.

MAKASSAR—Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi lahan dan bangunan di Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kamis (31/7/2025). Proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan aman dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 02/EKS/2019/PN.Mks jo. No. 269/Pdt.G/2013/PN.Mks dalam perkara perdata antara Sri Hidayati Lucas melawan Salim Lala alias Pak Tua.

Objek yang dieksekusi mencakup dua bidang tanah di wilayah Bitowa. Satu bidang terletak di sebelah utara Jalan Ujung Bori seluas 4.027 meter persegi, dan satu bidang lagi berada di selatan jalan poros lama Borong seluas 444 meter persegi.

Proses eksekusi dimulai pukul 08.30 WITA dengan apel pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis. Selanjutnya, Juru Sita PN Makassar Ruslan, SH membacakan penetapan eksekusi yang disaksikan langsung pihak pemohon.

Sekitar pukul 09.10 WITA, pembongkaran 22 bangunan di atas lahan dilakukan menggunakan dua unit alat berat. Hingga pukul 13.15 WITA, papan bicara dipasang di lokasi sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah resmi dieksekusi oleh pengadilan.

Papan tersebut memuat larangan untuk memasuki atau menguasai lahan tanpa izin, serta peringatan ancaman pidana sesuai pasal 167, 170, 385, dan 389 KUHP bagi pihak yang mencoba menguasai secara melawan hukum.

Sejumlah pejabat turut hadir memantau langsung jalannya eksekusi, antara lain; Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Hj. Andi Husnaeni, Kasat Samapta, Kompol Joko Pamungkas, Kasat Intelkam,Kompol Asdar, Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, Lurah Bitowa, Sofiawati SE, MM, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bitowa, Panitera PN Makassar, Yandri Mahmudin, SH, Perwakilan Kecamatan Manggala, Tim PLN Makassar, serta petugas buruh lapangan

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 WITA. Meski sempat menyedot perhatian warga sekitar, proses eksekusi berlangsung tertib tanpa perlawanan berarti. (4rs/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com