MEDIASULSEL.COM—Bertempat di kantor kelurahan Biring Romang (Birma), kecamatan Manggala, kota Makassar, Jum’at (7/4/2017) sore, Lurah Birma, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK), penetapan 44 ketua RT dan 7 ketua RW, se kelurahan Birma, periode 2017/2022.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Birma, Rahmat, SE menyampaikan, terhitung semenjak diserahkannya SK penetapan tersebut, secara difacto maupun dijure ketua-ketua RT/RW, telah sah dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Terhitung semenjak diserahkannya SK ini, maka secara defacto maupun dejure, saudara-saudara sekalian secara sah dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan itu diharap seluruh ketua-ketua RT/RW dapat mengemban amanat sebaik-baiknya,” ungkap Rahmat dalam arahannya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan bimbingan teknis pengisian buku 12, yang merupakan buku pegangan ketua RT dan RW.
12 buku tersebut meliputi buku surat keluar, buku surat masuk, buku data induk penduduk tetap, buku data penduduk sementara, buku mutasi penduduk selain itu juga terdapat buku tamu, buku kas Umum, buku inventaris, buku bank sampah, buku notulen rapat, buku kegiatan pembangunan serta buku tanda terima STTS/PBB.
Dalam sesi tanya jawab yang cukup dinamis, pada umumnya peserta rapat menghendaki adanya keseragaman dalam hal pembuatan surat pengantar, serta meminta pihak kelurahan untuk tidak melayani warga yang mengurus keperluan ke kelurahan tanpa adanya surat pengantar dari RT dan RW.
Di akhir acara juga dilaksanakan sosialisasi pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang dilanjutkan dengan musyawarah pembentukan panitia pemilihan ketua LPM yang akan dilaksanakan antara tanggal 10 hingga 22 April 2017. (464ys)













