PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Warga Bontoa Jeneponto Meriahkan Lomba HUT ke-81 RI Bersama KKN Poltekkes MakassarWarga Bitowa Ramaikan Pesta Rakyat, Lurah Dorong Kebersamaan dan Kesadaran Jaga LingkunganMakassar Bike Race 2026 Digelar 29–30 Agustus, Sekda Dorong Event Lebih SemarakMelinda Aksa Dorong Warga Makassar Pilah Sampah dari Rumah, Target Bebas Sampah 2029Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BoneMuktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Warga Bontoa Jeneponto Meriahkan Lomba HUT ke-81 RI Bersama KKN Poltekkes MakassarWarga Bitowa Ramaikan Pesta Rakyat, Lurah Dorong Kebersamaan dan Kesadaran Jaga LingkunganMakassar Bike Race 2026 Digelar 29–30 Agustus, Sekda Dorong Event Lebih SemarakMelinda Aksa Dorong Warga Makassar Pilah Sampah dari Rumah, Target Bebas Sampah 2029Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BoneMuktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031
Nasional

Kemendagri Akan Siapkan Solusi Antisipasi Perda Bermasalah

462
×

Kemendagri Akan Siapkan Solusi Antisipasi Perda Bermasalah

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berwenang memberikan kontrol terhadap pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah (perda). Hal tersebut dinilai sebagai solusi agar perda ke depannya tak lagi bermasalah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan dalam Pasal 243 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat menjadi dasar pemerintah mengendalikan perda. Ini menjadi aturan ‘pra-control’ yang menjadi kewenangan Kemendagri.

“Bahwa Pasal 251 (yang dibatalkan MK) sebagai ‘post-control’ sudah dibatalkan oleh MK. Namun masih ada ketentuan yang ‘pra-control’nya,” kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Jumat (7/4).

Adapun Pasal 243 UU Pemerintahan Daerah berbunyi:

(1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.

(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register kepada Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian nomor register Perda diatur dengan Peraturan Menteri.

Menurut Tjahjo, sesuai dengan putusan MK, Mendagri dapat memanfaatkan batas waktu 7 hari sebelum perda tersebut terbit. Dengan demikian, bisa dibuat Permendagri untuk memperhitungkan waktu sejak Raperda ini dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Dalam kajiannya, Mendagri juga menyampaikan, putusan MK tidak membatalkan kewenangan pemerintah pusat melakukan ‘executive abstract preview’. “Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan2 dalam perda yang akan dibatalkan,” tambah dia.

Namun, cara ini, kata dia menyebabkan kesulitan bagi kemendagri sendiri karena banyaknya ranperda dalam pembahasan seluruh indonesia yang harus di’review’ Kemendagri. Solusi lain adalah mempermudah pengujian perda di MA sehingga tidak berlangsung lama.

“Alternatif terakhir, namun kurang populer adalah tidak memasukkan perda sebagai hierarki peraturan perundang-undangan. Namun daerah tetap dapat membuat perda sebagaimana amanat UUD 1945,” ujar Tjahjo. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com