PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.DBS Foundation Perkuat Bisnis Sirkular, Parongpong RAW Lab dan MYCL Ubah Limbah Jadi Peluang EkonomiObyek Wisata di Bissoloro, Mimpi Masa DepanMuktamar V Wahdah Islamiyah; Zulhas Sebut 28 Tahun Ekonomi Pasar Bebas Melenceng dari Cita-Cita Pendiri BangsaSMEP TP PKK Makassar Perkuat Program Lingkungan, Stunting, dan UMKM di Tallo-Ujung TanahFadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.DBS Foundation Perkuat Bisnis Sirkular, Parongpong RAW Lab dan MYCL Ubah Limbah Jadi Peluang EkonomiObyek Wisata di Bissoloro, Mimpi Masa DepanMuktamar V Wahdah Islamiyah; Zulhas Sebut 28 Tahun Ekonomi Pasar Bebas Melenceng dari Cita-Cita Pendiri BangsaSMEP TP PKK Makassar Perkuat Program Lingkungan, Stunting, dan UMKM di Tallo-Ujung TanahFadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan Lokal
Makassar

Merasa Dikriminalisasi 15 Tahun, Ishak Hamsah Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sulsel

1010
×

Merasa Dikriminalisasi 15 Tahun, Ishak Hamsah Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Merasa Dikriminalisasi 15 Tahun, Ishak Hamsah Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sulsel
Kuasa Hukum dari Ishak, sedang mengangkat orasi terkait lemahnya penegakan hukum dan Kriminalisasi kliennya saudara Ishak

MAKASSAR—Merasa menjadi korban kriminalisasi selama 15 tahun, Ishak Hamsah bersama tim kuasa hukumnya menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sulsel, Senin (17/11/2025). Sejumlah wartawan dan para pencari keadilan lainnya turut bergabung dalam aksi tersebut.

Suasana gerbang masuk Polda Sulsel tampak berubah ramai saat rombongan aksi tiba pada siang hari. Di hadapan peserta aksi, Ishak membeberkan bahwa persoalannya berawal dari sengketa tanah yang ia klaim sebagai hak miliknya dengan seorang pengusaha asal Gowa.

Kepada Mediasulsel.com, Ishak menuturkan dirinya pernah ditahan selama 58 hari oleh penyidik, meski belakangan laporan terhadap dirinya berstatus A2. “Saya ditahan 58 hari. Karena tidak cukup bukti, akhirnya saya dilepas paksa,” ungkapnya.

“Hari ini saya bersama tim pengacara datang ke Polda untuk menyuarakan kebenaran. Selama 15 tahun saya merasa dikriminalisasi,” tegasnya.

Kuasa hukumnya, Andis, membenarkan adanya dugaan penahanan yang tidak didukung bukti kuat. “Benar, Ishak dipaksa ditahan 58 hari. Penyidik terus mencari bukti agar kasusnya bisa dipaksakan P21,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya perkembangan lanjutan terkait laporan kliennya. “Sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut. Laporan saudara Ishak di A2, namun penyidik yang diduga melanggar prosedur juga tidak pernah diproses,” tambahnya.

Aksi tersebut akhirnya mendapat respons dari Ka SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna. Para peserta aksi diterima dan diarahkan ke Ruang Presisi SPKT untuk berdialog.

Menurut AKBP Sahruna, pihaknya akan berupaya mencari solusi melalui pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait. Meski dialog sempat berlangsung tegang akibat banyaknya orasi dan sanggahan dari peserta aksi, proses penyampaian aspirasi tetap berjalan kondusif. (70n/Ag4ys)

Merasa Dikriminalisasi 15 Tahun, Ishak Hamsah Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sulsel
Mediasi awal di ruangan presisi SPKT Polda Sulsel di terima oleh AKBP saruna.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com