Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Malapetaka Besar Remaja, Siswa SMP Memakai Narkoba

662
×

Malapetaka Besar Remaja, Siswa SMP Memakai Narkoba

Sebarkan artikel ini
Sri Dewi Kusuma
Sri Dewi Kusuma (Penulis)

OPINI—Kasus penyalahgunaan narkoba seolah tak pernah absen dari pemberitaan. Terbaru, 15 siswa SMP di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, Jawa Timur, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Temuan ini berasal dari tes urin acak terhadap 50 siswa SMP dan SMA yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Dari 50 siswa, 15 di antaranya merupakan pengguna aktif narkotika. Ini sangat memprihatinkan, apalagi mereka masih usia SMP. Kita harus memiliki misi bersama untuk menyelamatkan mereka,” kata Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Budi Mulyono di Surabaya, Kamis (13/11/2025), sebagaimana dilansir detikJatim.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut BNN, keterlibatan siswa SMP dalam narkotika bukanlah kejahatan, melainkan persoalan yang memerlukan pendampingan agar tidak terulang.

Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran negara? Situasi ini merupakan malapetaka bagi masa depan bangsa jika negara membiarkan remaja sedini itu terjerat narkoba. Meski berbagai upaya telah dilakukan, persoalan narkoba masih seakan berjalan di tempat. Negara tampak belum benar-benar mampu menutup ruang peredaran narkoba, termasuk dengan masih seringnya bandar hanya dijatuhi hukuman penjara tanpa efek jera yang signifikan.

Indonesia sebagai pasar narkoba yang sangat besar juga tak lepas dari kritik atas sistem pemerintahan yang disebut cenderung korporatokratis, di mana pengaruh kelompok berkepentingan dianggap begitu kuat. Tak sedikit oknum pejabat, aparat, hingga penegak hukum yang terlibat dalam bisnis gelap ini, memperlihatkan betapa masalah narkoba telah mengakar dari hulu ke hilir.

Faktor lain yang memperburuk keadaan adalah kemiskinan dan rendahnya kualitas pendidikan. Ketika kesejahteraan tak terpenuhi, sebagian masyarakat mudah tergiur perdagangan narkoba demi mendapatkan uang cepat. Lingkungan yang rapuh secara ekonomi dan intelektual menjadi lahan subur bagi para pengedar dan bandar.

Khusus bagi remaja, kondisi ini makin mengkhawatirkan. Banyak dari mereka kehilangan pegangan nilai, keimanan, dan kebahagiaan hakiki, sehingga mencari pelarian pada hal-hal baru yang berbahaya.

Keinginan mencoba-coba, pengaruh pergaulan, serta akses narkoba yang kian mudah membuat mereka rentan terjebak. Para pelaku bisnis narkoba pun memanfaatkan celah ini demi keuntungan besar, meski risikonya tinggi.

Walaupun banyak bandar telah ditangkap, fenomena “mati satu tumbuh seribu” masih terjadi. Ini menunjukkan bahwa sanksi yang ada belum cukup tegas untuk menutup ruang peredaran narkoba.

Padahal, dampak narkoba terhadap kesehatan sangatlah berat: gangguan fungsi otak, dehidrasi, hilang ingatan, halusinasi, kejang, hingga kematian. Belum lagi dampak sosial ketika pecandu mulai menghalalkan segala cara demi mendapatkan barang haram itu, merugikan keluarga dan masyarakat.

Di titik ini, peran negara menjadi sangat penting. Negara wajib melindungi remaja dari ancaman narkoba melalui regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pencegahan yang efektif. Sanksi harus menimbulkan efek jera, bukan sekadar formalitas.

Bagi umat Islam, narkoba juga jelas keharamannya. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikit pun tetap haram.” (HR Ahmad dan imam empat). Karena itu, umat wajib menjauhinya.

Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam memberantas narkoba melalui peran sentral negara. Negara yang berlandaskan sekularisme terbukti sulit menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

Sebaliknya, negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas akan terdorong membuat kebijakan tegas terhadap pengguna, pengedar, maupun produsen. Para pejabat dan aparat pun bersinergi karena memandang pemberantasan narkoba sebagai amanah yang membawa keberkahan.

Dengan akidah Islam sebagai landasan, penerapan hukum syara akan membentuk individu dan masyarakat yang saling menjaga, melakukan amar makruf nahi munkar, dan menjauhkan diri dari kemaksiatan. Islam menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna, serta hukuman bagi pengedar dan produsen untuk menutup jalan penyebarannya.

Islam menempatkan narkoba sebagai barang haram, dan negara bertanggung jawab penuh mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat.

Wallahu a’lam bish shawwab. (*)


Penulis:
Sri Dewi Kusuma
(Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!