Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Praperadilan Batalkan Penahanan 58 Hari Ishak Hamzah, Dugaan Penyimpangan Penyidikan Menguat

495
×

Praperadilan Batalkan Penahanan 58 Hari Ishak Hamzah, Dugaan Penyimpangan Penyidikan Menguat

Sebarkan artikel ini
Ishak Hamzah
Ishak Hamzah sang pencari keadilan.

MAKASSAR—Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar yang menggugurkan penahanan terhadap Ishak Hamzah kembali membuka sorotan tajam terhadap proses penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjerat warga Kelurahan Barombong tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penahanan Ishak Hamzah selama 58 hari oleh penyidik Polrestabes Makassar tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Putusan ini sekaligus memerintahkan pemulihan hak serta pemberian ganti rugi atas kerugian harkat dan martabat yang dialami pemohon.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/SPKT/Polrestabes Makassar tertanggal 17 Desember 2021, dengan sangkaan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Dalam perkembangannya, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Sengketa tanah yang melibatkan Ishak Hamzah diketahui bukan perkara baru. Konflik kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2011 dan berkaitan dengan tanah warisan keluarga almarhum Hamzah Dg Taba.

Selama bertahun-tahun, Ishak menguasai lahan itu secara fisik dan mengklaim memiliki dokumen pendukung, seperti penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sporadik penguasaan fisik, serta surat keterangan dari instansi terkait.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik menjadikan salinan buku F Kelurahan Barombong sebagai salah satu alat bukti utama. Dokumen tersebut dinilai bermasalah karena bukan naskah asli dan tidak disertai jaminan keabsahan administrasi.

Selain itu, keberadaan patok tanah dan pos penjagaan sederhana di atas lahan sengketa turut dijadikan dasar pemenuhan unsur Pasal 167 KUHP.

Sumber yang diperoleh menyebutkan, sebelum penahanan dilakukan, Ishak Hamzah sempat melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Tak lama setelah laporan tersebut, penyidik menambahkan pasal sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang dinilai semakin memperberat posisi hukum Ishak.

Upaya hukum praperadilan kemudian diajukan pada September 2025 dengan nomor perkara 29/Pid.pra/2015/PN.Mks. Dalam persidangan, hakim menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan ini memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas proses penyidikan dan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Sejumlah pihak mendesak Propam Polda Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar maupun Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan tersebut.

Kasus Ishak Hamzah kini menjadi catatan penting tentang perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani sengketa tanah agar tidak berujung pada kriminalisasi warga. (70n/Ag4ys)

error: Content is protected !!