Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Praperadilan Ganda di PN Makassar Picu Kontroversi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

409
×

Praperadilan Ganda di PN Makassar Picu Kontroversi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
PN Makassar
Pengadilan Negeri Makassar.

MAKASSAR—Putusan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati hukum. Putusan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyentuh objek yang sebelumnya telah diputus sah melalui mekanisme praperadilan.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL tertanggal 17 Desember 2021, dengan pelapor Hj. Wafia Syahrir. Dalam prosesnya, terlapor Ishak Hamzah mengajukan praperadilan dan memenangkan perkara Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kemenangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, polemik muncul setelah adanya permohonan praperadilan baru dengan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar, yang justru menguji dan berdampak pada keabsahan SP3 hasil putusan praperadilan sebelumnya.

Situasi ini memantik perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Seorang sumber dari lingkungan Pengadilan Tinggi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa secara administratif, pengadilan tidak dapat menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Setiap permohonan harus diperiksa. Namun apabila bertentangan dengan hukum acara, PERMA, atau ketentuan lain, hakim seharusnya cukup menyatakan permohonan tersebut ditolak dalam amar putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya tidak lagi menjadi objek praperadilan baru. Jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan merusak prinsip kepastian hukum.

Senada dengan itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar yang juga hakim, Sibali, SH, menyebut praperadilan kedua yang menggugat objek serupa berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Apabila sudah ada putusan pengadilan sebelumnya, maka praperadilan berikutnya yang menguji objek yang sama berisiko besar untuk ditolak,” kata Sibali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Humas PN Makassar lainnya, Wahyudi Said, dalam keterangan yang telah diberitakan sebelumnya menegaskan bahwa putusan hakim merupakan kewenangan yudisial yang tidak dapat diintervensi pihak mana pun.

Sejumlah pihak menilai putusan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar berpotensi bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur batasan objek praperadilan serta menekankan pentingnya kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut terkait dasar pertimbangan yuridis dalam mengabulkan praperadilan kedua. Polemik ini pun dinilai dapat menjadi preseden serius bagi praktik praperadilan di Indonesia ke depan. (70n/Ag4ys)

error: Content is protected !!