MAKASSAR—Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel sebuah rumah tinggal dua lantai yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Penyegelan dilaksanakan Rabu (14/1/2026) oleh Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar. Bangunan itu berlokasi di Jalan BTN Hartaco, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran staf. Ia menyatakan, langkah ini merupakan pelaksanaan peraturan daerah terkait ketertiban dan kesesuaian tata ruang di Kota Makassar.
Menurut Aguz, IMB atau PBG tidak hanya bersifat administratif, tetapi berkaitan dengan keselamatan bangunan, keserasian lingkungan, serta kepastian hukum.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membangun. Namun seluruh proses harus sesuai aturan. Jika tidak dipatuhi, tentu akan ditindak,” tegas Aguz di lokasi.
Distaru Makassar mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan. Penyegelan ini juga menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dalam setiap aktivitas pembangunan di wilayah Kota Makassar. (R077/Ag4ys/4dv)


















