Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Distaru Makassar dan OPD Terkait Bahas Penertiban Bangunan Liar di Ujung Tanah

301
×

Distaru Makassar dan OPD Terkait Bahas Penertiban Bangunan Liar di Ujung Tanah

Sebarkan artikel ini
Distaru dan OPD Terkait Bahas Penertiban Bangunan Liar di Ujung Tanah
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan liar di Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (21/1/2026), untuk menata kawasan yang dipenuhi bangunan tanpa izin melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

MAKASSAR—Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan liar di Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (21/1/2026), untuk menata kawasan yang dipenuhi bangunan tanpa izin melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai 3, Balai Kota Makassar, dan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar. Kepala Distaru Makassar Fuad Azis hadir bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, para kepala SKPD terkait, Camat Ujung Tanah, serta Lurah Ujung Tanah dan Lurah Tamalabba.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam rapat tersebut, Distaru Makassar menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan penegakan aturan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan. Penertiban bangunan liar dibahas sebagai bagian dari penataan tata ruang dan lingkungan di wilayah tersebut.

Forum itu juga membicarakan langkah teknis penertiban, termasuk pendekatan persuasif kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan penataan wilayah Ujung Tanah dapat berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui koordinasi antarperangkat daerah. (R077/Ag4ys/4dv)

Distaru dan OPD Terkait Bahas Penertiban Bangunan Liar di Ujung Tanah
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan liar di Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (21/1/2026), untuk menata kawasan yang dipenuhi bangunan tanpa izin melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
error: Content is protected !!