PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Syariah Tembus Pasar Global, UMKM Jadi Perhatian • Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas • Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pupuk Subsidi Bone dan Minta Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Syariah Tembus Pasar Global, UMKM Jadi Perhatian • Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas • Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pupuk Subsidi Bone dan Minta Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain •
Makassar

Lapak Diduga Liar Menjamur di Jalan KH Agus Salim Makassar, Pengelola Pasar Sentral Bantah Tarik Retribusi

172
×

Lapak Diduga Liar Menjamur di Jalan KH Agus Salim Makassar, Pengelola Pasar Sentral Bantah Tarik Retribusi

Sebarkan artikel ini
Lapak Diduga Liar Menjamur di Jalan KH Agus Salim Makassar, Pengelola Pasar Sentral Bantah Tarik Retribusi
Lapak yang diduga liar di Jalan KH Agus Salim, sekitar kawasan Mall Sentral Makassar, kian bertambah dan memicu sorotan. Keberadaannya di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas di salah satu titik padat di Kota Makassar.

MAKASSAR—Lapak yang diduga liar di Jalan KH Agus Salim, sekitar kawasan Mall Sentral Makassar, kian bertambah dan memicu sorotan. Keberadaannya di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas di salah satu titik padat di Kota Makassar.

Kepala Unit Pasar Sentral, Fajar, memastikan area tersebut bukan bagian dari wilayah pengelolaan Pasar Sentral. “Itu lapak bukan wilayah Pasar Sentral, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2026).

Ia juga membantah adanya pungutan retribusi terhadap pedagang di lokasi tersebut. “Kami tidak menarik retribusi di sekitar area itu,” tambahnya.

Menurut Fajar, lokasi lapak berada dalam kewenangan pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, bukan di bawah otoritas Unit Pasar Sentral maupun Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.

Sebelumnya, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya melalui surat edaran menyatakan tidak ada penambahan lapak resmi di sekitar kawasan Pasar Sentral. Surat itu merespons isu yang berkembang terkait maraknya pedagang baru di area tersebut.

Di sisi lain, Lurah Ende, Kecamatan Wajo, mengakui pihaknya belum melayangkan surat teguran kepada pedagang yang mendirikan lapak di bahu Jalan KH Agus Salim. Penundaan dilakukan karena adanya kegiatan perayaan Cap Go Meh di wilayah tersebut.

“Belum diberikan suratnya karena ada kegiatan Cap Go Meh di wilayah Wajo,” ujarnya.

Pihak kelurahan menyebut surat teguran akan dilayangkan pada Rabu mendatang sebagai langkah awal penertiban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Wajo terkait skema penataan maupun penertiban lanjutan di lokasi tersebut. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com