MAKASSAR—Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Luwu Raya kembali mencuat dalam pertemuan antara Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait pemekaran wilayah di kawasan Luwu Raya. Hadir dalam kesempatan itu para kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa dari berbagai organisasi se-Luwu Raya.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan para tokoh, anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Raya, serta mahasiswa telah menyampaikan pandangan mereka mengenai rencana pembentukan DOB Luwu Raya kepada Ketua Komisi II DPR RI.
“Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan terkait DOB Luwu Raya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurut Andi Sudirman Sulaiman, dua regulasi tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan di pemerintah pusat sehingga seluruh tahapan pemekaran daerah masih menunggu keputusan resmi dari pusat.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kelanjutan proses pembentukan daerah otonomi baru di Luwu Raya.
Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan telah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
Gubernur juga berharap masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak memunculkan gejolak terkait isu pemekaran wilayah tersebut.
“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” pungkasnya. (Ag4ys)













