JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk daftar pencarian orang (DPO), A. Hamid alias Boy.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026).
“DPO Boy sudah tertangkap,” ujar Eko Hadi Santoso, sebagaimana dikutib dari TBNews Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tersangka tengah dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut berawal ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi mengenai keberadaan A. Hamid di Pontianak pada Jumat (6/3/2026). Sehari setelahnya, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengejaran.
Namun saat dilakukan pengecekan di sebuah guest house yang diduga menjadi tempat persembunyian, tersangka sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Tim kemudian kembali melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa buronan itu berpindah ke sebuah rumah di wilayah Pontianak. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa tersangka kembali berpindah tempat.
Petugas akhirnya mendapatkan informasi terbaru bahwa A. Hamid bersembunyi di rumah milik seseorang berinisial DH di kawasan Kubu Raya. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di gudang samping rumah.
Menurut Eko Hadi Santoso, sebelum tertangkap, tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibinya di wilayah Banten.
Setibanya di Banten, tersangka menghubungi Koko Erwin dan mengaku sedang diburu polisi serta meminta perlindungan.
“Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ungkap Eko Hadi Santoso. (Ag4ys)













