MAKASSAR—Akses menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang di Kelurahan Bintang 5, Kecamatan Manggala, sempat lumpuh akibat aksi blokade warga pada Sabtu (28/3/2026).
Penutupan Jalan Tamangapa Raya dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dampak limbah dari aktivitas TPA yang dinilai semakin mengganggu permukiman.
Warga mengeluhkan limbah cair dan padat kerap meluber ke area hunian, memicu bau menyengat serta kondisi lingkungan yang tidak higienis.
Akibat aksi tersebut, distribusi sampah menuju TPA Antang sempat terhambat, memicu penumpukan di sejumlah titik di Kota Makassar.
Merespons situasi itu, Pemerintah Kota Makassar langsung menurunkan tiga unit ekskavator guna menangani penumpukan sampah sekaligus memulihkan operasional di lokasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah akses jalan kembali dibuka pada sore hari, sehingga aktivitas pengangkutan sampah dapat berjalan normal kembali.
Aksi warga ini bukan kali pertama terjadi. Pada Agustus 2023 lalu, blokade serupa juga dilakukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas lahan warga yang disebut telah tertimbun sampah selama lebih dari tiga dekade. (R077)














