MAKASSAR—Status kuasa hukum dalam sengketa lahan di Jalan Poros Makassar–Maros, wilayah Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah disebut telah dicabut pihak ahli waris.
Informasi tersebut disampaikan Andi Azis Maskur, SH, yang sebelumnya tergabung dalam tim AZMARA LAW OFFICE. Ia menyatakan seluruh kuasa hukum dari ahli waris telah dicabut, sehingga pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait somasi yang sempat dilayangkan kepada Saenal pada 28 Mei 2025.
“Untuk surat kuasa, semuanya sudah tercabut. Karena surat kuasa sudah dicabut, sehingga saya tidak dalam posisi untuk mengomentari hasil somasi tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pencabutan tersebut merujuk pada surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pendampingan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, terkait adanya stempel Pengadilan Negeri Maros dalam dokumen yang beredar, ia menegaskan bahwa berkas tersebut bukan bagian dari surat somasi yang ditujukan kepada pihak terkait.
“Berkas yang memiliki stempel pengadilan itu bukan berkas somasi kepada Saenal,” tambahnya.
Pencabutan kuasa ini dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan langkah hukum yang telah ditempuh sebelumnya, termasuk somasi yang sempat beredar di publik.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ahli waris maupun AZMARA LAW OFFICE terkait alasan pencabutan kuasa tersebut.
Sementara itu, Andi Azis Maskur menyatakan akan menunjukkan dokumen resmi terkait surat kuasa dan pencabutannya kepada redaksi mediasulsel.com pada hari berikutnya guna memperjelas status hukum perkara ini.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan atas pernyataan pihak AZMARA LAW OFFICE yang menyebut dokumen yang diperlihatkan kepada mediasulsel.com sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai.
Hingga kini, pihak-pihak terkait masih diharapkan memberikan keterangan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. (70n)







