🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamDua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk Petani🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamDua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk Petani
Sulsel

Menang Di Pengadilan, Mahasiswa UIM Minta Di Kuliahkan Kembali

597
×

Menang Di Pengadilan, Mahasiswa UIM Minta Di Kuliahkan Kembali

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Dua mahasiswa UIM yang memenagkan Gugatan atas Pemecatan (Drop Out) yang dilakukan oleh Rektor UIM, yakni Bakrisal Rospa, dan Henry Foord Jebss meminta agar dikuliahkan kembali, Selasa,(25/04/2017).

Langkah Banding yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Makassar, Dr. Ir. A. Majdah M. Zain M.SI atas kekalahannya pada Gugatan Mahasiswanya, yakni Bakrisal Rospa, dan Henry Foord Jebss atas Surat Keputusan Pemecatan (Drop Out) telah mendapat putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang dibacakan pada hari Kamis, 23 Februari 2017 dengan keputusan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 44/G/2016/PTUN.Mks., tanggal 08 November 2016.

Adapun Hasil Putusan gugatan tingkat pertama yang diajukan Bakrisal, dan Henry di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan nomor Register: 44/G/2016/PTUN.Mks berbunyi, Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya, Menyatakan Batal Surat keputusan Drop Out, Memerintahkan Rektor Mencabut Surat Drop Out, serta Mengembalikan para Penggugat pada kedudukan semula sebagai Mahasiswa UIM.

Sementara itu, Bakrisal dan Henry bersuyukur atas keputusan di tingkat banding tersebut, mereka berharap Pihak Kampus UIM segera melaksanakan hasil putusan pengadilan mengingat pernyataan pihak Kampus UIM yang awalnya bersikeras untuk menyelesaikan kasus ini pada jalur Hukum.

“ Alhamdulillah, kami bersukur atas Putusan Banding ini. Kami telah berjuang selama lebih dari satu tahun untuk mendapatkan kembali status kemahasiswaan kami, dan akhirnya terjawab melalui putusan ini. Dengan ini saya berharap pihak kampus UIM sebagai pihak peyelenggara Pendidikan mampu bersikap bijak atas persoalan ini, dan kiranya kamipun telah memenuhi sikap pihak kampus yang bersikeras untuk menyelesaikan kasus ini pada jalur Hukum saja.” Ucap Bakrisal.

“Tentunya kami bersukur, sekaligus berharap Rektor Mampu bersikap bijak untuk segera menjalankan perintah putusan Pengadilan untuk menguliahkan kami kembali.” Sambung  Bakrisal. (*/4sr)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com