🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU RI KE-81 > Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia • Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur • 17 Agustus 2026 • Terus Mengawal Demokrasi, Menyajikan Informasi Terpercaya • Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Sidrap Olah Nugget Ikan Nila, Dorong UMKM dan Ketahanan PanganJelang HUT RI ke-81, Gagasan Bansos Produktif Berbasis Sagu Menguat, Bellatrix Dinilai Dukung Ketahanan PanganHarga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar BBM Non-Subsidi Pertamina TerbaruMahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Stunting Lewat PULOSU, PMT Berbahan Daun Kelor dan Susu di SidrapMenaker: Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kesempatan Kerja yang SetaraKKN-PK Unhas Paparkan 7 Program Kesehatan di Desa Tellumpanua Barru, Fokus Edukasi hingga Cek Kesehatan Gratis🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU RI KE-81 > Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia • Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur • 17 Agustus 2026 • Terus Mengawal Demokrasi, Menyajikan Informasi Terpercaya • Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Sidrap Olah Nugget Ikan Nila, Dorong UMKM dan Ketahanan PanganJelang HUT RI ke-81, Gagasan Bansos Produktif Berbasis Sagu Menguat, Bellatrix Dinilai Dukung Ketahanan PanganHarga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar BBM Non-Subsidi Pertamina TerbaruMahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Stunting Lewat PULOSU, PMT Berbahan Daun Kelor dan Susu di SidrapMenaker: Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kesempatan Kerja yang SetaraKKN-PK Unhas Paparkan 7 Program Kesehatan di Desa Tellumpanua Barru, Fokus Edukasi hingga Cek Kesehatan Gratis
Makassar

Sidang Etik Polda Sulsel Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Ishak Hamzah

803
×

Sidang Etik Polda Sulsel Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Ishak Hamzah

Sebarkan artikel ini
sidang etik
Sidang kode etik di lingkungan Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan persoalan prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan Ishak Hamzah.

MAKASSAR — Sidang kode etik di lingkungan Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan persoalan prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan Ishak Hamzah. Dalam persidangan, muncul sejumlah fakta yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan, mulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berulang hingga penggunaan putusan praperadilan sebagai dasar pembelaan penyidik.

Persidangan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh aspek profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, menilai terdapat sejumlah prosedur yang patut diuji dalam sidang etik, termasuk penggunaan Putusan Praperadilan Nomor 41 dari Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Salim, putusan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan dugaan pelanggaran prosedur yang sedang diperiksa. Ia menilai substansi praperadilan berbeda dengan ruang lingkup sidang etik yang fokus pada profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan internal serta prosedur hukum.

Perkara ini bermula dari laporan tahun 2021 terkait dugaan penyerobotan lahan. Dalam prosesnya, kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan tidak ditelusurinya riwayat kepemilikan lahan secara menyeluruh serta fakta-fakta yang dianggap menguntungkan pihak terlapor.

Kasus tersebut kemudian berkembang dengan tambahan dugaan pemalsuan surat. Kuasa hukum menilai perbedaan nomor lahan yang digunakan dalam perkara diduga hanya berupa kesalahan administratif atau penulisan, sementara dokumen yang dipersoalkan disebut bukan milik Ishak Hamzah.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah penahanan Ishak Hamzah selama 58 hari. Hal ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah adanya upaya hukum berupa gugatan perdata dan permohonan penangguhan penahanan.

Sidang etik juga menyinggung penerbitan SPDP yang dilakukan lebih dari satu kali dalam perkara yang sama. Praktik tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan kepastian hukum, terutama jika penyidikan dilakukan berulang terhadap substansi perkara yang serupa.

Kuasa hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 21 Tahun 2014 dan Putusan Nomor 163 Tahun 2023, yang menekankan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum dan pembatasan pengajuan perkara yang sama secara berulang.

Hingga kini, sidang kode etik masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan akhir. Publik menaruh perhatian terhadap proses tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com