PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim IndonesiaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim Indonesia
Nasional

Presiden Prabowo Desak Potongan Aplikator Ojol Turun di Bawah 10 Persen

97
×

Presiden Prabowo Desak Potongan Aplikator Ojol Turun di Bawah 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Desak Potongan Aplikator Ojol Turun di Bawah 10 Persen
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online (ojol) saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, (1/5/2026). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pengemudi transportasi online dengan mendorong pembagian pendapatan yang lebih adil. Pesan itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).

Di hadapan ribuan buruh, Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan perusahaan aplikator kepada pengemudi ojol. Menurutnya, skema pembagian pendapatan harus lebih berpihak kepada pekerja yang setiap hari berada di jalan dan menghadapi risiko tinggi.

Presiden menilai potongan hingga 20 persen yang diterapkan aplikator terlalu besar. Ia bahkan secara terbuka meminta agar persentase tersebut ditekan hingga di bawah 10 persen demi menciptakan rasa keadilan bagi pengemudi.

“Yang bekerja keras itu ojol, yang menghadapi risiko juga ojol. Karena itu pembagian pendapatan harus lebih adil,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Komitmen tersebut diperkuat melalui kebijakan baru pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online sekaligus memperjelas hak-hak ekonomi mereka.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pengemudi transportasi online berhak memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, akses layanan kesehatan melalui BPJS, serta skema asuransi yang lebih memadai.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah proporsi pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari tarif perjalanan, kini pemerintah menetapkan minimal 92 persen pendapatan harus menjadi hak pengemudi.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan pekerja informal. Selain sektor transportasi online, pemerintah juga menyiapkan kebijakan kenaikan upah minimum, rumah subsidi bagi buruh, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir.

Pemerintah turut memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk potongan hingga 50 persen untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Lewat momentum Hari Buruh Internasional, pemerintah ingin mengirim pesan bahwa negara hadir melindungi pekerja. Bagi Prabowo, pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga harus dirasakan mereka yang bekerja langsung di lapangan. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com