OPINI—Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada 22 Mei 2026 menjadi salah satu gangguan kelistrikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. PT PLN menyatakan gangguan mulai terjadi sekitar pukul 18.44 WIB akibat cuaca buruk yang memengaruhi sistem transmisi listrik dan memicu gangguan berantai pada sistem kelistrikan Sumatra (Antara, 23 Mei 2026).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa gangguan pada jaringan transmisi menyebabkan penurunan frekuensi sistem hingga berdampak pada sejumlah wilayah secara bersamaan (Antara, 23 Mei 2026).
Sementara itu, hasil investigasi Bareskrim Polri bersama Puslabfor dan PLN menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak disebabkan oleh sabotase, melainkan berkaitan dengan faktor cuaca dan gangguan pada jaringan transmisi listrik (IDN Times, 25 Mei 2026).
Meski penyebab teknis mulai terungkap, peristiwa ini menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa satu gangguan pada jaringan transmisi dapat berdampak begitu luas hingga melumpuhkan sistem kelistrikan di berbagai provinsi sekaligus?
Gangguan Teknis atau Kegagalan Sistem?
Sebagian orang mungkin menganggap blackout Sumatra sebagai peristiwa teknis yang biasa terjadi. Namun pandangan semacam ini justru berpotensi menutupi akar persoalan yang sesungguhnya.
Cuaca buruk bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Hujan lebat, petir, dan angin kencang merupakan kondisi yang terjadi hampir setiap tahun. Jika demikian, mengapa gangguan yang dipicu oleh faktor yang sudah dapat diperkirakan justru mampu melumpuhkan sistem dalam skala yang begitu luas?
Pertanyaan ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada cuaca atau kerusakan jaringan. Gangguan teknis hanyalah pemicu, sedangkan besarnya dampak yang ditimbulkan mencerminkan tingkat ketahanan sistem yang dibangun sebelumnya.
Di sinilah persoalan tata kelola energi perlu dipertanyakan. Sistem kelistrikan yang menyangkut kebutuhan jutaan manusia seharusnya dirancang dengan tingkat keandalan yang tinggi, memiliki sistem cadangan yang memadai, serta mendapatkan pemeliharaan dan penguatan infrastruktur secara berkelanjutan.
Ketika satu gangguan mampu menimbulkan efek domino yang luas, maka yang patut dievaluasi bukan hanya komponen yang rusak, tetapi juga paradigma pengelolaannya.
Dalam sistem kapitalisme, energi dipandang sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial. Pengelolaannya tidak lepas dari pertimbangan efisiensi biaya, investasi, dan keuntungan. Akibatnya, pembangunan infrastruktur, sistem cadangan, maupun penguatan jaringan sering kali dihadapkan pada perhitungan untung-rugi.
Padahal listrik bukan sekadar komoditas ekonomi. Listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Ketika listrik padam, bukan hanya perusahaan yang mengalami kerugian, tetapi juga rumah tangga, sekolah, rumah sakit, pasar, dan berbagai layanan publik lainnya.
Ironisnya, persoalan ini terjadi di tengah kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya energi. Indonesia memiliki cadangan batu bara yang besar, potensi minyak dan gas bumi, panas bumi, tenaga air, hingga energi surya yang melimpah. Namun kekayaan tersebut belum mampu menjamin pelayanan energi yang benar-benar andal bagi masyarakat.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya sumber daya, melainkan pada paradigma pengelolaannya. Ketika energi diposisikan sebagai komoditas ekonomi, orientasi keuntungan akan selalu berpotensi lebih dominan dibandingkan orientasi pelayanan. Akibatnya, rakyat yang seharusnya menjadi pihak yang dilayani justru sering menjadi pihak yang menanggung dampak ketika sistem mengalami kegagalan.
Karena itu, blackout Sumatra seharusnya tidak dipandang sebagai kegagalan teknis semata. Peristiwa ini merupakan sinyal yang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma pengelolaan energi yang lahir dari sistem kapitalisme.
Energi sebagai Kepemilikan Umum dalam Islam
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang energi dan sumber daya strategis. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa sarana yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat termasuk kategori milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum).
Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa makna “api” mencakup sumber-sumber energi yang dibutuhkan masyarakat luas. Dengan demikian, energi bukanlah komoditas yang orientasi utamanya keuntungan, melainkan kebutuhan publik yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.
Dalam sistem Islam, negara tidak bertindak sebagai regulator yang sekadar mengawasi jalannya pasar, melainkan sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Karena itu, negara wajib memastikan ketersediaan energi, membangun infrastruktur yang kuat, menyediakan sistem cadangan yang memadai, serta melakukan pemeliharaan secara optimal demi menjamin kebutuhan masyarakat.
Berbeda dengan kapitalisme yang membuka ruang dominasi logika bisnis dalam pengelolaan energi, Islam menjadikan pelayanan rakyat sebagai tujuan utama pengelolaan kepemilikan umum. Dengan paradigma ini, energi tidak dikelola untuk mengejar keuntungan, melainkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara aman, stabil, dan berkelanjutan.
Karena itu, solusi atas persoalan blackout tidak cukup dengan mengganti komponen yang rusak atau memperbaiki jaringan yang bermasalah. Yang lebih penting adalah memperbaiki paradigma pengelolaan energi secara menyeluruh. Selama energi masih dipandang sebagai komoditas ekonomi, persoalan serupa akan terus berpotensi berulang. Sebaliknya, ketika energi dikelola sebagai kepemilikan umum dalam sistem Islam, kebutuhan vital masyarakat akan ditempatkan sebagai prioritas utama yang wajib dijaga oleh negara. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis:
Eka Purnama Sary
(Penggerak Mammesa Pammase))
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












