PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Paris Yasir Ingin MRP Fun Run Jadi Event Tahunan JenepontoCamat Manggala Pamit Purna Bakti di Pesta Rakyat HUT RI RW 04 BitowaEkstrakurikuler SMPN 2 Sungguminasa Menggeliat, Sabet Dua Gelar Juara FutsalGen Z Terhimpit Kapitalisme: Hapus Krisis Generasi dengan Paradigma IslamBuka Maulid DWP Makassar, Melinda Aksa Ajak Perempuan Teladani Rasulullah dalam KeluargaDisorot LSM, Bangunan di Atas Drainase Jalan Hertasning Segera Ditindak Distaru MakassarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Paris Yasir Ingin MRP Fun Run Jadi Event Tahunan JenepontoCamat Manggala Pamit Purna Bakti di Pesta Rakyat HUT RI RW 04 BitowaEkstrakurikuler SMPN 2 Sungguminasa Menggeliat, Sabet Dua Gelar Juara FutsalGen Z Terhimpit Kapitalisme: Hapus Krisis Generasi dengan Paradigma IslamBuka Maulid DWP Makassar, Melinda Aksa Ajak Perempuan Teladani Rasulullah dalam KeluargaDisorot LSM, Bangunan di Atas Drainase Jalan Hertasning Segera Ditindak Distaru Makassar
Makassar

Disorot LSM, Bangunan di Atas Drainase Jalan Hertasning Segera Ditindak Distaru Makassar

22
×

Disorot LSM, Bangunan di Atas Drainase Jalan Hertasning Segera Ditindak Distaru Makassar

Sebarkan artikel ini
Diduga langgar sempadan
Bangunan permanen yang diduga berdiri di atas saluran drainase di Jalan Hertasning, tepat di samping Apotek Kimia Farma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

MAKASSAR — Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas saluran drainase di Jalan Hertasning, tepat di samping Apotek Kimia Farma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, menjadi sorotan Lembaga Sosial Kontrol (LSM) Poros Rakyat.

Bangunan tersebut diduga menutup saluran air dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Poros Rakyat mempertanyakan belum adanya tindakan penertiban dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terhadap bangunan yang berada di salah satu ruas jalan utama tersebut.

Humas LSM Poros Rakyat, Salim, menilai lambannya respons pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mencederai wibawa penegakan aturan tata ruang di Kota Makassar.

“Pembiaran ini memicu kecurigaan publik. Bagaimana mungkin pelanggaran yang kasat mata di jalan protokol seperti Hertasning dibiarkan? Fungsi drainase di sini sangat vital untuk mencegah banjir musiman di Rappocini,” tegas Salim dalam keterangannya, Minggu (31/8/2026).

Menurut Poros Rakyat, pembangunan di atas drainase berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan.

Poros Rakyat pun mendesak Distaru Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Mereka meminta tim pengawas bangunan melakukan inspeksi dan memberikan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

LSM tersebut juga meminta Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas, termasuk pembongkaran apabila bangunan terbukti tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan tata ruang.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si., mengapresiasi informasi yang disampaikan media maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembangunan.

Fuad mengatakan informasi yang disertai lokasi dan objek yang jelas akan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Makassar.

“Kami mengapresiasi media atau wartawan yang memberikan informasi jelas terkait pelanggaran pembangunan rumah di atas drainase ataupun pelanggaran bangunan lainnya,” kata Fuad, Senin (31/8/2026).

Terkait bangunan di Jalan Hertasning tersebut, Fuad memastikan pihaknya akan segera melakukan penindakan.

“Untuk bangunan di Hertasning, akan segera ditindak untuk diberikan peringatan dan sanksi pemugaran jika tidak diindahkan. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan tata ruang dan pemerintah,” tegasnya.

Langkah Distaru tersebut diharapkan dapat memastikan fungsi drainase di Jalan Hertasning tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian terhadap penegakan aturan tata ruang di Kota Makassar.

Poros Rakyat sebelumnya mengingatkan, penutupan saluran drainase berpotensi mengganggu aliran air dan memperbesar risiko genangan saat musim hujan, khususnya di wilayah Rappocini.

“Jangan salahkan cuaca jika Rappocini kembali terkepung banjir. Ini soal penegakan aturan. Wibawa Pemkot Makassar sedang dipertaruhkan,” tutup Salim. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com