BLITAR — Sedikitnya 211 warga negara asing (WNA) tercatat berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Keberadaan mereka tersebar di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Dari jumlah tersebut, mayoritas WNA berada di wilayah tersebut karena alasan keluarga, terutama mengikuti pasangan dan anak hasil pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan fenomena tersebut berkaitan erat dengan banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Blitar dan Tulungagung yang menikah dengan WNA saat bekerja di luar negeri.
“Jadi paling banyak itu memang berasal dari PMI yang menikah dengan WNA saat bekerja di luar negeri,” ujar Aditya dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Blitar dan Tulungagung memang dikenal sebagai daerah pengirim PMI ke sejumlah negara, seperti Taiwan, Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia. Mayoritas PMI dari dua daerah tersebut merupakan perempuan yang bekerja di sektor informal, termasuk sebagai pekerja rumah tangga.
Sebagian PMI kemudian menjalin hubungan dengan warga negara asing hingga berlanjut ke pernikahan. Setelah menikah, para WNA tersebut memilih menetap di daerah asal pasangan untuk membangun kehidupan bersama keluarga.
Dari 211 WNA yang terpantau selama delapan bulan pertama 2026, sekitar 65 persen atau 137 orang berada di Blitar dan Tulungagung untuk berkumpul dengan pasangan maupun anak mereka.
Selain itu, sekitar 31 WNA atau 15 persen tercatat berada di wilayah kerja Imigrasi Blitar dalam rangka penyatuan keluarga dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Aditya menjelaskan jumlah WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar bersifat dinamis. Karena itu, angka 211 WNA tersebut merupakan jumlah yang terpantau selama periode Januari hingga Agustus 2026, bukan jumlah tetap yang berada di wilayah tersebut.
Untuk pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), izin dapat diberikan dengan masa berlaku enam bulan, satu tahun, hingga dua tahun. Sementara WNA yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh izin tinggal tetap (ITAP) dengan masa berlaku hingga lima tahun.
Menurut Aditya, sebagian besar pemegang ITAP juga merupakan pasangan WNI asal Blitar dan Tulungagung yang sebelumnya bekerja sebagai PMI di luar negeri.
Salah satu persyaratan memperoleh ITAP adalah pernikahan antara WNA dan WNI telah berlangsung sedikitnya dua tahun, dihitung sejak tanggal pernikahan sebagaimana tercatat dalam akta nikah.
Sebelum beralih menjadi ITAP, WNA umumnya terlebih dahulu memiliki ITAS. Perubahan status izin tinggal tersebut menjadi salah satu layanan keimigrasian bagi WNA yang telah memenuhi ketentuan.
Di luar alasan penyatuan keluarga, WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Blitar juga datang dengan berbagai kepentingan lain. Mereka antara lain pemegang izin tinggal kunjungan atau visa on arrival, tenaga kerja asing, pelajar, investor, hingga warga negara asing lanjut usia yang menggunakan izin tinggal terbatas.(Ag4ys)






