OPINI—“Menurut model, Anda tidak lagi termasuk ‘yang paling’ perlu dibantu.” Mardiana, buruh pengupas bawang yang menghidupi tiga anak dengan penghasilan sekitar Rp30 ribu per hari, tercatat di desil 6, kelompok yang umumnya tidak lagi diprioritaskan untuk bansos reguler (iNews.id, September 2026; Detik Jatim, Agustus 2026).
Ia adalah satu dari warga yang berdialog dengan Mensos ketika Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan menyerahkan sekitar 2.500 data bermasalah (IDN Times, 17/9/2026).
Keluhan itu sejalan dengan pengakuan BPS. Direktur Metodologi BPS Setia Pramana menyebut tingkat kesalahan klasifikasi desil saat ini masih 23 persen (Katadata, September 2026).
Pemutakhiran dan perbaikan data ke depan akan terus dilakukan demi bantuan tepat sasaran yang selalu menjadi tujuan manis, di tengah sistem yang membuat nasib rakyat bergantung pada pemeringkatan relatif.
Alat ukur yang menyebut dirinya “bukan ukuran absolut” dipakai untuk memutuskan hak-hak yang sangat absolut berupa basic needs (sandang, pangan, papan), kesehatan, serta pendidikan.
Batas Kemiskinan yang Seperti Apa?
Angka kemiskinan ternyata bergantung pada garis atau patokan yang dipakai.
Dengan garis nasional sekitar Rp669 ribu per kapita per bulan, BPS mencatat kemiskinan Maret 2026 sebesar 8,07 persen (BPS, dikutip Liputan6).
Dengan garis Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah atas, US$8,30 PPP per hari, proyeksinya menjadi 64,2 persen.
BPS menegaskan keduanya tak apple to apple, sebab garis Bank Dunia disusun dari median negara sekelas, bukan dari kebutuhan dasar Indonesia (Detik Finance, 2/9/2026).
Artinya, seseorang disebut miskin atau tidak oleh tolok ukur yang dipilih, bukan oleh terpenuhi atau tidaknya kebutuhan pokoknya.
Akar Kemiskinan Malah Jarang Dipersoalkan
Pekerjaan, kepemilikan produktif, distribusi kekayaan, dan pengelolaan sumber daya menjadi persoalan yang jarang dibahas ketika kemiskinan diukur terutama melalui data dan pemeringkatan.
World Inequality Report 2026 mencatat 10 persen terkaya memegang sekitar 59 persen kekayaan (Republika, 10/12/2025).
Studi CELIOS menemukan 57,8 persen harta 50 orang terkaya bersumber dari sektor ekstraktif seperti batu bara, sawit, dan nikel (Detik, 27/4/2026).
Motor kebun seorang buruh dihitung teliti agar tercatat sebagai aset, sementara tambang tak pernah diperlakukan sebagai soal kemiskinan.
Dampaknya paling terasa pada kelas menengah.
Rencana membatasi Pertalite bagi desil 9–10, yang masih dikaji, diperkirakan menghemat sekitar sepersepuluh subsidi BBM (Detik, 20/8/2026).
Membatasi 5–10 persen terkaya mungkin tak jadi soal. Namun, bila tingkat kesalahan 23 persen diproyeksikan ke sekitar 96 juta keluarga dalam DTSEN (Katadata, September 2026), lebih dari 22 juta keluarga bisa salah kelas.
Itu hitungan kasar. Bagi mereka, selisih Pertalite Rp10.000 dan Pertamax Rp15.950 per liter, sekitar Rp6 ribu, bukan angka kecil (Bisnis.com, 20/9/2026).
Mereka adalah mesin pertumbuhan (engine of growth) yang dituntut terus bekerja tanpa perlindungan, dengan subsidi dikurangi dan setiap belanja dipajaki PPN, tetapi tetap setia membayar pajak.
Kelas menengah menyumbang sekitar 50,7 persen penerimaan pajak menurut LPEM FEB UI (Tempo, 2024).
Hasilnya, jumlah mereka menyusut dari 47,9 juta pada 2024 menjadi 46,7 juta pada 2025 (Kontan, Februari 2026).
Apakah itu tanda pendapatan mereka naik?
Keluarga di desil yang sama pun belum tentu punya kemampuan yang sama, sebab tanggungan, biaya kesehatan, kestabilan pekerjaan, dan lokasi berbeda-beda.
Pemeringkatan relatif berguna untuk membaca populasi, tetapi tidak menjelaskan kebutuhan tiap individu. Di sinilah ketepatan ukuran kesejahteraan patut dipertanyakan.
Cara Pandang Perspektif (Hirju Az-Zawiyah) yang Mendasar
Perhatian utama negara hari ini berada pada identifikasi kelompok miskin, penargetan, besaran bantuan, dan pemutakhiran data.
Dalam tatanan ekonomi kapitalisme, kemiskinan diukur secara relatif dengan tolok ukur yang fleksibel dan dapat digeser sesuai kepentingan APBN yang berpotensi dijadikan alasan efisiensi anggaran belaka.
Garis batas antara warga “miskin” dan “tidak miskin” pun menjadi buram, padahal penderitaan yang dirasakan masyarakat itu nyata.
Ideologi sekularisme ini, memang secara sederhana tidak membiarkan syara’ atau aturan Ilahi mengatur aspek kehidupan bernegara dan berpolitik. Agama ditempatkan di rumah ibadah, di ranah pribadi.
Dari basis inilah lahir sistem ekonomi yang memihak pemilik modal, yaitu kapitalisme.
Kapitalisme membaca kesejahteraan dari tingkat pendapatan nasional, sebuah nilai rata-rata yang simpangan bakunya sangat lebar.
Rata-rata seperti itu mudah tertarik oleh segelintir nilai ekstrem sehingga tidak mewakili kebanyakan orang.
Cara pandang ini menumbuhsuburkan kesesatan dalam mengontrol distribusi kekayaan di tengah umat (Al-Maliki, Politik Ekonomi Islam), karena siapa pun diberi kebebasan memperoleh kekayaan sebebas-bebasnya, terlebih para elite oligark yang kuat dan bermodal.
Lalu untuk apa jaminan sosial, asuransi sosial, dan keadilan sosial dihadirkan?
Sebagaimana dijelaskan Al-Maliki pula, ia lahir sebagai counter untuk meringankan kezaliman yang menimpa rakyat, alias menambal atau menyulam kerusakan akibat kebijakan buatan sekelompok manusia yang lemah: kepemilikan umum diprivatisasi, upah pekerja tidak layak, dan laba serta ketimpangan diraup para kapitalis.
Kasarnya, bantuan bukanlah angin segar. Itu adalah hak kita, uang kita, kekayaan kita.
Tanggung jawab negara pun sempit: membuat undang-undang, lalu mengurus dua kelompok saja.
Pertama, para pekerja (pegawai instansi pemerintah, pekerja lembaga umum, pekerja tetap di pabrik dan proyek, serta buruh tani) lewat jaminan dan asuransi.
Kedua, fakir miskin.
Sementara itu, asesmen DTSEN hanya diperbarui berupa snapshot setiap tiga bulan (Kompas.com, 7/2/2026), padahal lapar datang setiap hari.
Ia tidak mampu membaca kondisi masyarakat secara real-time.
Islam Is a Complete Way of Life
Jaminan yang dibahas dalam Islam dimulai dari politik ri’ayah (pengurusan urusan rakyat).
Pertanyaannya bukan siapa yang “layak” masuk daftar bantuan, melainkan sudahkah kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi dan siapa yang wajib memastikannya.
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa imam adalah raa’in, pengurus yang bertanggung jawab atas rakyatnya (HR Bukhari dan Muslim).
Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam merumuskan politik ekonomi Islam sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan primer (al-asasiyah) setiap individu, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Negara menjaminnya secara langsung, lalu membuka jalan bagi rakyat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier (al-kamaliyah) sesuai kemampuan.
Ukurannya adalah terpenuhinya kebutuhan satu per satu, bukan posisi relatif.
Di sistem hari ini, jaminan hadir belakangan, setelah kemiskinan terjadi.
Dalam Islam, ia fondasi yang tidak menunggu ruang anggaran.
Menghapus kemiskinan adalah kewajiban syar’i, bukan program sosial yang digarap bila anggaran tersedia.
Sudut pandang yang keliru tidak akan sungguh membaca kebutuhan tiap individu, sehingga tidak akan mengentaskan kemiskinan secara hakiki.
Kemiskinan adalah fakta yang bisa disaksikan langsung.
Data tetap penting sebagai alat negara mengenali rakyatnya, tetapi ia melayani pengurusan, bukan menggantikannya.
Islam tidak menjadikan orang miskin kelompok yang selamanya menerima bantuan.
Allah berfirman, “Katakanlah: bekerjalah kamu…” (QS At-Taubah: 105).
Karena bekerja adalah sebab kepemilikan, orang yang mampu diarahkan mencari penghasilan halal.
Negara menciptakan iklim ekonomi yang sehat, membuka lapangan kerja, memberi modal kepada para kepala keluarga untuk mengembangkan usaha, serta menyiapkan SDM terampil lewat pendidikan.
Bagi yang tidak mampu bekerja berlaku mekanisme nafkah: kewajiban memberi makan dan pakaian dibebankan kepada wali (QS Al-Baqarah: 233).
Negara mengedukasi serta memotivasi mereka menunaikannya.
Bila nafkah pun tak sanggup menyelesaikan persoalan, negara mengambil alih lewat baitulmal, anggaran negara yang bekerja secara harian karena kebutuhan manusia memang bersifat harian.
Lapis berikutnya adalah zakat, instrumen khusus distribusi kekayaan dengan pemberi, harta, dan penerima yang telah diatur syariat.
Allah berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS Adz-Dzariyat: 19).
Penerimanya ada delapan golongan (QS At-Taubah: 60).
Zakat bukan sekadar momentum hari raya, melainkan bagian tetap dari sistem. Bersama infak serta sedekah, zakat memaksimalkan pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat.
Sejarah mencatat contohnya.
Pada masa Umar bin Abdul Aziz, khalifah kedelapan Dinasti Umayyah yang memerintah sekitar dua setengah tahun, petugas zakat kesulitan menemukan seorang pun penerima di Afrika dan Irak.
Karena baitulmal melimpah, dananya dipakai melunasi utang rakyat dan membantu pemuda yang belum mampu menikah (Ulhaq, AMAL Vol. 2 No. 1).
Alangkah berbeda ketika jaminan memihak rakyat, bukan memihak data atau sekadar memoles data.
Kepemilikan
Semua lapis itu tidak akan cukup bila sumbernya tidak dijaga.
Karena itu, Islam menetapkan tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara, sehingga jelas siapa yang berhak menguasai dan mengelola suatu harta.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dalam pembacaan fikih ekonomi yang saya ikuti, hutan, tambang, dan sumber energi termasuk kepemilikan umum.
Negara wajib mengelolanya, dilarang menyerahkannya kepada korporasi swasta, dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kebutuhan publik serta kemakmuran rakyat.
Inilah makna firman-Nya, “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).
Kesejahteraan tidak bisa dilepaskan dari tata kelola kepemilikan dan distribusi kekayaan.
Tanpa itu, bansos dan zakat seperti menimba air dari bak yang terus bocor.
Di sinilah arti kaffah.
Allah memerintahkan orang beriman masuk ke dalam Islam secara keseluruhan (QS Al-Baqarah: 208).
Semua ketentuan tadi sejajar sebagai syara’, dan ia sistem hukum bagi seluruh rakyat dalam segala keadaan, bukan obat yang baru dipakai saat masalah sudah membesar.
Sistem ekonomi, pemerintahan, pendidikan, dan sanksi saling menopang sebagai satu kesatuan yang dipimpin negara yang menerapkannya (Daulah Islam).
Jaminan kebutuhan pokok tidak bisa dicangkokkan ke sistem yang kepemilikan sumber dayanya tetap berpihak pada pemodal.
Mencangkok satu pasal dan meninggalkan sisanya hanya melahirkan persoalan cabang (furu’) yang baru.
Karena itu, Al-Qur’an mengaitkan keberkahan dari langit dan bumi dengan keimanan dan ketakwaan penduduk negeri (QS Al-A’raf: 96).
Wallahu a’lam bisshowwab.
Penulis:
A. Qurratu Aini, S.Si
(Mahasiswa Cinta Qur’an | @ta’atcircle)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.











